Berita Nasional
Setelah di Lampung, Cerita Napi Bayar Rp 5 Juta untuk Asimilasi Terulang di Lapas Cipinang
Cerita Narapidana yang dimintai uang oleh oknum petugas, untuk ikut program asimilasi, ternyata tidak hanya dialami oleh para Napi di Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Cerita Narapidana yang dimintai uang oleh oknum petugas, untuk ikut program asimilasi, ternyata tidak hanya dialami oleh para Napi di Lampung.
Narapidana di daerah lain, terutama di Jakarta, juga mendapatkan pengalaman serupa.
Meski jumlahnya tak sebanyak di Lampung, yang mencapai Rp 10 juta per Napi, namun angka Rp 5 juta hingga Rp 7 juta, menjadi jumlah uang yang cukup banyak bagi para warga binaan tersebut.
Diketahui, saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah gencar membebaskan sejumlah Narapidana (Napi).
Kemenkumham berkilah, pembebasan Napi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.
• Oknum Petugas di Lampung Minta Uang ke Narapidana untuk Ikut Program Asimilasi
• Narapidana di Lampung Diminta Rp 10 Juta untuk Program Asimilasi, Kakanwil: Kami Tak Biarkan Itu!
• Tim Satgas Gabungan Disebar ke 10 Titik Cari Bocah Hanyut di Sungai Jalan Bypass
• Hari Pertama Penerapan PSBB, Pemotor di Bekasi Dihukum Push Up karena Tak Pakai Masker
Rupanya, pembebasan Napi dalam program asimilasi ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, Narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Sementara bagi Narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria Narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Rupanya, pembebasan Napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.
Bahkan, seorang Napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.
Menurut seorang Napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.
"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah."
"Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan."
"Dikasihnya lewat Napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Menurutnya bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.

Sejumlah Narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.
"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya."
"Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.
Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.
S menuturkan para Narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.
Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.
"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih."
"Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.
Sebelumnya, Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke Narapidana dalam program asimilasi.

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut.
Bila terbukti, pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.
Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.
Napi di Lampung Diminta Rp 10 Juta
Sementara itu, di Lampung, sejumlah warga binaan mengaku dimintai uang oleh oknum petugas untuk bisa mengikuti program asimilasi.
Tak tanggung-tanggung, pungutan liar (pungli) yang terjadi tersebut sampai Rp 10 juta per orang.
Program asimilasi merupakan sebuah proses pembinaan Narapidana atau warga binaan yang lakukan dengan membuat Narapidana membaurkan dalam kehidupan masyarakat.
Oknum tak bertanggungjawab diduga memanfaatkan program asimilasi warga binaan melalui pungutan liar.
Ada warga binaan atau Narapidana yang ikut program tersebut dimintai uang sejumlah Rp 5 juta-Rp 10 juta.
R, warga binaan yang ikut program asimilasi mengatakan, harus membayar Rp 10 juta.
"Waktu ikut program asimilasi bayar Rp 10 juta."
"Ya, mau gimana lagi saya ingin keluar (penjara)," kata mantan Narapidana yang tersandung perkara narkoba ini, Minggu (12/4/2020).
Ia mengaku, telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman di salah satu rumah tahanan di wilayah Lampung.
"Sudah dua per tiga, inkrah hukuman 4 tahun 6 bulan," ucap R.
Terkait cara mendapatkan kesempatan asimilasi, R mengaku awalnya para tahanan pendamping masuk ke dalam blok rumah tahanan.
"Didata dengan setorin nama."
"Saat didata ini sambil dibilangin buat nyiapin uang 5 juta sampai 10 juta," tuturnya.
R menambahkan, para Narapidana kemudian dipanggil satu persatu oleh oknum petugas rumah tahanan.
"Dikasih tahu, bahasanya ini kami usahakan kalian pulang dengan membuat pernyataan."
"Kalau di ACC Jakarta kalian keluar," bebernya.
Ia sempat bimbang atas tawaran itu lantaran harus menyiapkan sejumlah uang.
"Lalu akhirnya saya hubungi keluarga, keluarga kaget, sempat marah, padahal gak pegang duit," bebernya.
Meski keberatan, R mengaku pihak keluarga mentransfer uang Rp 10 juta.
"Sebagian uang itu saya pinjam ke rentenir, mau gak mau, karena saya kloter pertama."
"Kalau kloter kedua kena Rp 5 juta, tapi saya dengar ada di blok lainnya Rp 20 juta," tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh M Narapidana lainnya program asimilasi.
Awalnya ia diminta uang sebesar Rp 10 juta.
"Tapi saya gak sanggup akhirnya digantung," tutur pria yang juga tersangkut masalah narkoba ini.
Namun setelah beberapa kali mediasi, M mengaku membayar uang sebesar Rp 5 juta.
"Baru saya keluar tapi gak hari pertama, di akhir-akhir," tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Nofli, saat dikonfirmasi mengatakan, program asimilasi gratis.
Disinggung ada laporan masuk atau tidak terkait dugaan pungli ia, memastikan belum ada.
"Sudah saya sampaikan jangan mengambil keuntungan di sini (program asimilasi)."
"Bebaskan saja (Narapidana) ini, kalau ketahuan (pungli) jelas kami sanksi tegas," tegas Nofli.
Nofli mengatakan, para Narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi tidak diberitahukan sebelumnya.
"Jadi meraka ini tahu tahu dipanggil keluar," terangnya. (nif)
Miliki Layanan Pengaduan
Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli meminta kerja sama terhadap para keluarga ataupun Narapidana yang merasa keberatan adanya dugaan pungli terkait program asimilasi.
Pihaknya memiliki layanan pengaduan.
Nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 0811-159-9369, emailkanwillampung@kemenkumham.go.id atau Twitter @kumham_lampung dan Instagram @kumhamlampung.
"Silahkan mengadu di situ sebutkan nama, pasti kami rahasiakan."
"Kalau gak ada laporannya bagaimana kami menindaklanjuti."
"Kalau katanya-katanya, bisa juga fitnah yang gak suka sama pegawai di dalamnya," tegasnya.
Untuk itu, Nofli juga meminta warga binaan yang memang harus membayar sejumlah uang demi ikut program asimilasi untuk menyebutkan nama oknum lapas yang terlibat.
“Nanti kami tindaklanjuti. Kami tidak biarkan itu," tandas Nofli.
Artikel ini sebagian telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Napi Ngaku Bayar Jutaan Biar Dibebaskan Karena Ada Corona: Ini Tiket Harganya Lumayan
Sejumlah warga binaan atau Narapidana di Lampung mengaku dimintai uang oleh oknum petugas untuk bisa mengikuti program asimilasi. Tak hanya di Lampung, di daerah lain, seperti Jakarta, sejumlah Narapidana juga mengakui adanya permintaan uang oleh oknum petugas. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)