Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Disinggung soal Umrah, Bupati Agung Tolak Uang dari Syahbudin
Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara sempat menolak uang pemberian Syahbudin senilai Rp 50 juta.
Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kemudian ia melapor ke bupati.
"Dan Pak Bupati bilang untuk mengembalikan uang tersebut kepada Helmi," katanya.
Kemudian jaksa Taufik menanyakan kenapa uang tersebut dikembalikan kepada Helmi.
Bupati mengatakan bahwa ia mendengar dari masyarakat bahwa ia suka meminta uang untuk umrah.
Kemudian jaksa menanyakan kembali apakah Ridho mengetahui jika Agung sering meminta uang untuk umrah.
Ridho mengaku tak mengetahui sama soal itu.
"Akhirnya saya keluar dari ruangan bupati dan menemui Helmi untuk mengembalikan uang tersebut dan memberitahukan kembali kepada bupati," tuturnya.
Istri Agung Tak Hadir
Perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).
Dalam persidangan kali ini, hanya tiga dari lima saksi yang hadir.
Adapun ketiga saksi tersebut yakni M Ridho Al Rasyid, Agung Ilmu Mangkunegara, dan Raden Syahril.
Sementara dua saksi yang tidak hadir adalah dr Maya Mettisa (mantan Kadiskes Lampung Utara) dan Endah Kartika Prajawati (istri Agung Ilmu Mangkunegara).
"Menurut informasi, Maya Mettisa dan Endah Kartika Prajawati tidak bisa hadir karena sakit," kata Efiyanto.
"Dan Endah Kartika Prajawati baru tahu kalau j.adi saksi semalam. Jadi belum bisa mengurus surat keterangan sakit," lanjutnya.
Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan bahwa kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan.
"Kedua saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi, Yang Mulia," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma)