Tribun Lampung Selatan

Polisi Ringkus Empat Tersangka Pemerkosaan di Jati Agung Lamsel

Petugas Polsek Jatiagung mengamankan empat tersangka pemerkosaan anak di bawah umur. Keempatnya adalah RS (18), M (27), AP (16) dan JP (15).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Polisi Ringkus Empat Tersangka Pemerkosaan di Jati Agung Lamsel 

Polisi Ringkus Empat Tersangka Pemerkosaan di Jati Agung Lamsel 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Petugas Polsek Jatiagung mengamankan empat tersangka pemerkosaan anak di bawah umur. Keempatnya adalah RS (18), M (27), AP (16) dan JP (15). Para tersangka diamankan jajaran Polsek Jatiagung pada Rabu (15/4) kemarin.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, keempatnya diduga memerkosa SL (15) di tempat kerjanya secara bergantian pada waktu yang berbeda. "Para pelaku ini mengancam korban. Jika menuruti nafsu bejat mereka, korban akan dianiaya," kata Iptu Mayer Siregar, Kamis (16/4).

Dalam Hitungan Jam, Polsek Jati Agung Ringkus Pelaku Curanmor asal Labuhan Maringgai

Mendapati pengakuan korban, pihak keluarga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jati Agung. Polisi kemudian mengamankan keempat tersangka di tempat berbeda.

"Para pelaku sudah kita amankan. Pelaku RS kita amankan di rumahnya. Sementara tiga lainnya kita amankan saat sedang berkumpul di bengkel," ujar Kapolsek.

Kapolsek Iptu Mayer Siregar mengatakan, tindakan pemerkosaan pertama terhadap korban SL (15), dilakukan tersangka RS (18). Aksi bejat ini terjadi pada 19 Maret silam sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka masuk ke tempat kerja korban dengan cara mendorong pintu depan. Korban diketahui memang tinggal di tempatnya bekerja.

Disdukcapil Lamsel Buka Pelayanan Adminduk di Jati Agung

"Pelaku mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Pelaku RS ini dua kali melakukan pemerkosaan. Ia kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban pada 4 April lalu," kata Iptu Mayer Siregar.

Aksi pemerkosaan terhadap korban SL juga dilakukan pelaku AP pada 28 Maret lalu, sekira pukul 00.00 WIB. Pelaku AP juga mengancam korban.

Pada waktu yang berbeda, korban kembali mengalami tindakan pemerkosaan dari pelaku JP dan M. Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan para tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jatiagung.(ded)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved