Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Selain Rp 1 Miliar dari Syahbudin, Orang Dekat Bupati Agung juga Ngaku Ada Titipan dari Kadiskes

JPU pun membacakan BAP terkait Raden Syahril menerima uang Rp 1 miliar secara bertahap dari Syahbudin. Raden Syahril pun mengakui semuanya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Raden Syahril alias Ami, orang kepercayaan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (20/1/2020). Raden Syahril mengaku menerima uang Rp 1 miliar secara bertahap dari Syahbudin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara dilanjutkan dengan keterangan terdakwa Raden Syahril untuk memberi kesaksian kepada mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, Kamis (16/4/2020) malam.

Raden Syahril adalah orang dekat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Namun, persidangan teleconference sempat mengalami gangguan jaringan.

Saat dimintai keterangan, suara terdakwa Raden Syahril tidak begitu jelas.

Soal Duit Rp 50 Juta, Syahbudin dan Agung Saling Bantah

Bupati Agung Keberatan Disebut Minta Uang ke SKPD untuk Umrah

Diperiksa Polda Lampung, 2 Kasat di Lampung Kena Rotasi

Acungkan Senpi, Pelaku Curanmor Gasak Motor Korban tapi Tinggalkan Motor Sendiri di Chamart Kedaton

Ketua majelis hakim Efiyanto pun meminta JPU KPK membacakan BAP Raden Syahril.

"Jaksa, setiap pertanyaan jelas. Tapi jawaban saksi tidak jelas. Tolong dipandu BAP saja," kata Efiyanto.

"Baik, Yang Mulia," kata JPU Taufiq Ibnugroho.

JPU pun membacakan BAP terkait Raden Syahril menerima uang Rp 1 miliar secara bertahap dari Syahbudin.

Raden Syahril pun mengakui semuanya.

JPU juga menanyakan soal penerimaan dari Maya Mettisa pada tahun 2017.

"Pernah. Jadi saya waktu itu dihubungi Kadis Kesehatan (Maya Mettisa) dan dia menitipkan sesuatu dan mengatakan, 'Ini titip untuk Pak Bupati'," kata Raden.

Namun, Raden mengaku tak mengetahui bahwa titipan tersebut merupakan uang.

"Saya bacakan BAP bahwa uang yang diserahkannya adalah uang titipan yang diambil dari uang fee. Betul?" tanya JPU.

"Jadi begini. Saya tidak tahu hal itu. Saya hanya dititipi. Namun saat saya bawa, ditarik oleh Yuliansyah," beber Raden.

"Ada gak ada penyampaian ke bupati atas titipan itu?" tanya JPU.

"Sampai saat ini saya bersumpah saya belum menyampaikan hal tersebut ke bupati," tandasnya.

Saling Bantah

Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin mengaku tak menerima uang pengembalian dari Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Bantahan disampaikan Syahbudin atas keterangan saksi M Ridho Al Rasyid yang mengaku telah mengembalikan uang untuk Agung.

Hal ini diungkapkan Syahbudin dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17/4/2020).

"Terkait Rp 50 juta yang dikembalikan tidak pernah saya terima," sebut Syahbudin.

Syahbudin juga menegaskan bahwa ada permintaan terkait umrah.

"Sebelum bertanya, sudah ada permintaan," sebutnya.

Namun atas penjelasan tersebut, Ridho bersikukuh pada keterangannya sesuai BAP.

"Saya tetap pada keterangan saya," tandasnya.

Bantahan Agung

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menyanggah pernyataan saksi M Ridho Al Rasyid terkait pengembalian uang Rp 50 juta dari Syahbudin.

Dalam persidangan teleconference, Agung menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).

"Keberatan, Yang Mulia. Saya ingin meluruskan yang pengembalian uang itu. Saya butuhkan berkas laporan, bukan uang," sebut Agung.

Agung juga meluruskan soal kabar yang menyebutkan ia meminta uang untuk umrah kepada SKPD.

"Saya keberatan, karena itu provokasi dari lawan-lawan saya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BPRD Lampung Utara M Ridho Al Rasyid tetap pada keterangannya.

"Yang pasti, saya denger karena ada selentingan masyarakat. Jadi saya tetap pada keterangan," tandasnya.

Tolak Uang dari Syahbudin

Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara sempat menolak uang pemberian Syahbudin senilai Rp 50 juta.

Hal itu diungkapkan Sekretaris BPRD Lampung Utara M Ridho Al Rasyid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Wan Hendri, mantan kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, di PN Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).

Ridho mengaku sempat mengambil uang titipan dari Syahbudin senilai Rp 50 juta.

Uang itu diambil Ridho melalui Helmi, staf Syahbudin.

Ridho mengatakan, uang titipan tersebut ditujukan untuk Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara.

"Beberapa waktu lalu sempat mengadakan rapat dan Syahbudin mengatakan ada yang ingin dititipkan untuk Pak Bupati," ujar Ridho.

Beberapa minggu kemudian, eks Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin menghubungi Ridho.

Kemudian Ridho dihubungi oleh Helmi selaku staf Syahbudin.

Setelahnya Ridho menemui Agung di kantor bupati.

"Menghadap langsung dengan bupati ke pemda. Saya sampaikan ada yang dititipkan oleh Syahbudin untuk Pak Bupati. Kemudian bupati tanya mau titip apa? Saya jawab belum tau mau titip apa," jelas Ridho kepada JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Setelah itu Ridho menemui Helmi untuk menerima uang dalam kantong plastik sebesar Rp 50 juta.

"Kemudian saya ambil uangnya, lalu saya kembali ke kantor sekitar jam satu siang. Uang saya letakkan di dalam mobil tanpa membuka isinya," ujarnya.

"Tapi Anda tau jika itu uang yang diberikan Saudara Helmi," tanya jaksa.

Ridho mengaku tidak tahu persis.

Tetapi, menurut dia bentuknya seperti uang.

Kemudian ia melapor ke bupati.

"Dan Pak Bupati bilang untuk mengembalikan uang tersebut kepada Helmi," katanya.

Kemudian jaksa Taufik menanyakan kenapa uang tersebut dikembalikan kepada Helmi.

Bupati mengatakan bahwa ia mendengar dari masyarakat bahwa ia suka meminta uang untuk umrah.

Kemudian jaksa menanyakan kembali apakah Ridho mengetahui jika Agung sering meminta uang untuk umrah.

Ridho mengaku tak mengetahui sama soal itu.

"Akhirnya saya keluar dari ruangan bupati dan menemui Helmi untuk mengembalikan uang tersebut dan memberitahukan kembali kepada bupati," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved