Tribun Mesuji
Pegawai Honorer Dinas PUPR Mesuji Dapat 'Hadiah' Timah Panas dari Polisi karena Terlibat Pencurian
Seorang pegawai honorer tersebut juga mendapat 'hadiah' timah panas dari polisi lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Muhammad Ali (33), seorang pegawai honorer di Dinas PUPR Pemkab Mesuji dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Raya, Sabtu (18/04/2020) malam.
Warga Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji itu terlibat Pencurian kendaraan bermotor bersama dua rekannya di bengkel milik Pemkab Mesuji, Work Shop di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya.
Tak hanya itu, pegawai honorer tersebut juga mendapat 'hadiah' timah panas dari polisi lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap.
Alhasil, satu butir peluru panas bersarang ke betis kanan Muhamad Ali.
"Tersangka melawan sehingga di lumpuhkan dengan timah panas," ujar Kapolsek Tanjung Raya AKP Muhammad Ataka, Minggu (19/04/2020) pagi.
• Diringkus Kurang dari 24 Jam, 4 Pelaku Pencurian di Rumah Anggota TNI Ditangkap Saat Asyik Nyabu
• MUI Imbau Masyarakat Muslim Tak Bukber di Luar Rumah Selama Ramadan 2020
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang II Dibuka 20 April, Simak Soal Tes Pendaftaran Agar Lolos
• Buronan Pencurian Laptop dan Ponsel di Lampung Tengah Diamankan Polisi di Rumahnya
Selain Muhammad Ali, petugas juga mengamankan kedua rekannya yang terlibat, di antaranya Mufli Salim (24), warga Desa Gedung Ram dan Beno Ilham (26), warga Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
"Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, kini diamankan di Mapolsek Tanjung Raya," papar Kapolsek.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/157-B/Polda lampung/Res Mesuji/Polsek Tanjung Raya tgl 18 April 2020.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku," bebernya.
Terpisah, Tim unit reskrim Tekab 308 Polsek Simpang Pematang mengamankan Sujianto (40) yang menguasai senjata api rakitan jenis revolver warna silver lengkap dengan satu butir amunisi jenis FN.
Sujianto ditangkap di Swakarsa Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Mesuji, Sabtu (18/04/2020) malam.
Penangkapan pelaku kejahatan gencar dilakukan polisi ditengah pandemi virus Covid-19 yang tengah mewabah.
Pelaku kejahatan banyak memanfaatkan situasi ini untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Buronan Pencurian Laptop dan Ponsel di Lampung Tengah Diamankan Polisi di Rumahnya
Satu bulan menjadi buronan Kepolisian Sektor (Polsek) Bangunrejo, Lampung Tengah, pelaku Pencurian satu unit laptop di salah satu rumah warga di Kampung Tanjung Jaya, Lamteng, akhirnya diamankan polisi.
Pelaku berinisial SW (24) diamankan di rumahnya di Kampung Bangun Rejo, Selasa (7/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
SW mengambil sejumlah barang lainnya selain laptop milik korban Aprilia (20), warga Dusun VII Kampung Tanjung Jaya, 3 Maret 2020 lalu.
Kepala Polsek Bangunrejo Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (12/4/2020), mengungkapkan, SW diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berkat laporan korban dengan Nomor Laporan : Lp/ 85-B/ III / 2020 / Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 03 Maret 2020.
"Setelah kami intai (satu bulan), pelaku diketahui berada di kediamannya (di Kampung Bangun Rejo)."
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kemudian kami bawa ke Mapolsek Bangunrejo," ujar Iptu Mualimin, Minggu (12/4/2020).
Modus pelaku SW, lanjut Mualimin, masuk melalui pintu belakang rumah korban pada dini hari saat penghuni rumah korban terlelap tidur.
Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban.
"Di dalam kamar korban, pelaku mencuri satu unit laptop merek Asus, satu unit Handphone Xiaomi 4A, dan uang tunai Rp 150 ribu," lanjut Kapolsek yang baru saja menjabat selama satu pekan terakhir di Polsek Bangun Rejo itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Mualimin, pelaku SW dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku SW dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Bangunrejo menyebutkan, ia masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan memasukkan tangannya ke dalam ventilasi pintu, lalu membuka kunci.
"Setelah masuk dari belakang (dapur) saya ke kamar tengah (kamar korban)."
"Saya lihat ada laptop dan ponsel."
"Selain itu ada uang (di atas meja kamar), setelah itu saya keluar lagi dari pintu belakang," kata SW.
Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku menjual barang-barang korban kepada orang lain.
Hasilnya, oleh SW uang kemudian dibelikan kembali satu unit ponsel merek Samsung yang menjadi barang bukti pihak kepolisian.
Korban Aprilia mengatakan, ia mengetahui adanya aksi Pencurian di rumahnya ketika bangun tidur sekira pukul 05.30 WIB.
Saat itu ia tersadar laptop dan ponsel di atas meja kamarnya sudah lenyap.
"Saya bangun sudah tidak ada, saya kira awalnya disimpan ibu."
"Tapi saya tanya ibu saya juga tidak tahu."
"Kami lihat ke sekitar rumah ternyata pintu belakang sudah terbuka," kata Aprilia kepada penyidik Polsek Bangun Rejo.
Atas kejadian itu, Aprilia kemudian melapor ke Polsek Bangun Rejo.
Kerugian total yang ia alami akibat aksi Pencurian yang diperkirakan dilakukan dini hari itu, lebih kurang Rp 3 juta.
Seorang pegawai honorer di Dinas PUPR Pemkab Mesuji mendapat 'hadiah' timah panas dari Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Raya, Sabtu (18/04/2020) malam, karena terlibat Pencurian kendaraan bermotor bersama dua rekannya di bengkel milik Pemkab Mesuji, Work Shop di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya.(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain/Syamsir Alam)