Tribun Bandar Lampung
Sekkot: ASN Eselon III ke Bawah dan Pensiunan Dapat THR
Pemkot Bandar Lampung siap mendukung keputusan pemerintah pusat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung siap mendukung keputusan pemerintah pusat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) khusus untuk eselon III ke bawah.
"Harapannya semua eselon dapat. Tapi kan situasinya mengatakan ada yang lebih penting untuk diprioritaskan," ujar Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Minggu (19/4/2020).
Badri menjelaskan, besaran THR sesuai dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada jabatannya.
"Sesuai siklus, THR-nya senilai satu bulan gaji dan tunjangan jabatan untuk eselon III ke bawah. Bahkan sejauh ini yang saya dengar infonya pensiunan ASN juga tetap diberikan THR," jelasnya.
• ASN Hanya Dapat THR Sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan
• Raffi Ahmad Bongkar Tabungan Pribadi untuk THR Karyawan
• 3 Pelaku Begal Asal Tubaba Diamankan Polisi, 1 Pelaku Ditembak Kakinya, 2 Pelaku Saudara Kembar
• Bupati Tulangbawang Barat Minta Warganya Tak Kucilkan Penderita Virus Corona
Namun, Badri mengaku hingga saat ini belum mengetahui nilai anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR.
Menurutnya, kebijakan tersebut tentu akan membuat kecewa para ASN eselon II ke atas.
"Pasti ada rekan ASN yang kecewa. Tapi untuk yang mempermasalahkan ketidakhadiran THR tahun ini saya kira tidak ada," tambahnya.
Gaji Pokok dan Tunjangan
Di tengah wabah corona, isu soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) terus menggelinding.
Kabar terkini, kalangan ASN, TNI, dan Polri dipastikan akan menerima THR.
Namun, THR hanya berlaku untuk ASN eselon III ke bawah.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Paryono.
Dia menuturkan, THR yang didapat ASN pun tidak sama dengan tahun sebelumnya.
Menurut Paryono, THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
"THR ini gaji pokok dan tunjangan, tapi bukan tunjangan kinerja," ujar Paryono kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Paryono menegaskan, selain ASN, TNI dan Polri dengan eselon III ke bawah, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Menurut keterangan Bu Menteri Keuangan yang dapat THR adalah yang eselon III ke bawah. Jadi eselon I dan II tidak dapat," ujar Paryono.
Selain itu, THR juga tidak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.
Sebab, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggara THR untuk penanganan virus corona.
Saat disinggung terkait dengan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Paryono belum bisa memastikan lebih lanjut.
Pasalnya sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Untuk pencairannya nunggu surat dari Kemenkeu," katanya lagi.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pemberian THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada saat sebelum anak kembali masuk ke sekolah setelah libur semester.
Menurutnya, waktu pencairan ini diharapkan dapat digunakan oleh orangtua untuk membayar keperluan sekolah anak.
Di sisi lain, pada tahun sebelumnya juga disinggung mengenai alokasi APBN yakni sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13, serta pensiunan.
Diketahui, nominal tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Adapun rincian THR tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.
Kata Sri Mulyani
Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, terkait tunjangan hari raya (THR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI dan Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin."
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.
Duit THR Sudah Ada, Siap Dibayar
Sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan menidakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi ASN, dikarenakan ekonomi bangsa yang tengah terpuruk akibat wabah Corona.
Namun hal itu akhirnya batal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menyiapkan uang untuk membayar THR dan gaji ke- 13 bagi ASN, TNI dan Polri.
Sri Mulyani mengatakan sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. “Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020),
Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan. Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.
Ilustrasi PNS. Gaji PNS Terbaru 2020 vs UMP Pegawai Swasta, Lebih Besar Mana? (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Dampak wabah corona di Indonesia membuat perekonomian nyaris terpukul.
Bahkan tunjangan hari raya dan gaji ke -13 bagi pegawai negeri sipil terancam dipangkas.
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.
Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.
Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.
"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun. Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia. (Tribunlampung.co.id/v soma ferrer)