Tribun Mesuji

Simpan Senjata Api Rakitan Berikut Pelurunya, Warga Mesuji Harus Berurusan dengan Polisi

Sujianto (40), warga Swakarsa Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Mesuji, harus berurusan dengan polisi lantaran memiliki senjata api rakitan.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Kolase Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Polres Mesuji
Barang bukti senjata api rakitan milik Sujianto (40) warga Swakarsa Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Mesuji, yang diamankan jajaran Polres Mesuji. 

Terutama, pemberantasan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi serta Debt Collector yang menggunakan jasa premanisme.

"Tujuannya agar menciptakan rasa aman serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif," tandasnya.

Sujianto (40), warga Swakarsa Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Mesuji, harus berurusan dengan polisi lantaran memiliki senjata api rakitan (senpira). Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, penangkapan terhadap Sujianto berkat informasi dari masyarakat, ada warga yang memiliki senpira. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved