Tribun Bandar Lampung

Bobol Toko Grosir, Seorang Buruh Terpaksa Mendekam di Penjara Selama 12 Bulan

Andi melakukan aksi pencurian dengan membobol sebuah toko grosir di Pasar Bawah Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Persidangan online di Ruang Sari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 21 April 2020. Bobol Toko Grosir, Seorang Buruh Terpaksa Mendekam di Penjara Selama 12 Bulan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang buruh terpaksa mendekam di balik jeruji besi selama 12 bulan akibat perbuatannya nekat membobol sebuah toko. 

Buruh ini diketahui bernama Andi Maulana (27)  tinggal di Rolling Bawah Ramayana Tanjungkarang Pusat.

Andi melakukan aksi pencurian dengan membobol sebuah toko grosir di Pasar Bawah Tanjungkarang.

Andi Maulana pun mengakui semuanya perbuatan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconference, Selasa (21/4/2020).

Atas perbuatannya tersebut, Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengganjar hukuman penjara selama 12 bulan.

Pelaku Cabul Terhadap Asisten Rumah Tangga Divonis 7 Tahun Penjara

Nonton Film Porno Sebelum Perkosa ART, Warga Lampung Selatan Dihukum 90 Bulan Penjara

Kadiskes Lampura Dinyatakan PDP, Pernah Kontak dengan Pasien Positif Corona

496 CJH Lampung Utara Sudah Lunasi BPIH

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, menjatuhkan penjara selama satu tahun," sebut Efiyanto.

Putusan ini pun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Oktavia Mustika yang meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 18 bulan.

Adapun perbuatan terdakwa berawal pada Senin (13/4/2020) yang berniat melakukan pencurian di toko grosir di pasar bawah Tanjungkarang.

Kata Oktavia, terdakwa membawa kunci pas dan kunci ring ukuran 8 serta besi gepeng guna membongkar bagian atap.

"Setelah masuk terdakwa mengambil uang sebesar Rp 4,4 juta serta mengambil tas selempang sebanyak 8 buah, atas perbuatannya pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved