Kasus Dugaan Suap Lampura

PH Pertanyakan Satu Saksi Pernah Hadir dalam Persidangan, Majelis Hakim: Bukan Perkara Agung

Penasehat Hukum Agung Sopian Sitepu, mengingat jika salah satu saksi sempat hadir dalam persidangan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
JPU KPK tengah melakukan pemeriksaan melalui teleconference. PH Pertanyakan Satu Saksi Pernah Hadir dalam Persidangan, Majelis Hakim: Bukan Perkara Agung 

Adapun keenam saksi yang hadir yakni Endah Kartika Prajawati istri Bupati nonaktif Lampung Utara, Iman Akbar, Yanufahri, Dr. Djauhari, Denny Marian S dan Feri Efendi.

"Saksi hari ini untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin. Untuk terdakwa Wan Hendri hari ini tidak ada keterangan saksi, karena sudah habis," tuturnya.

Ikhsan pun mengajukan agar pada persidangan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lantaran tidak ada saksi yang meringankan.

"Untuk terdakwa Wan Hendri pada sidang berikut mengajukan untuk pemeriksaan terdakwa," sebutnya.

Sementara itu, Endah Kartika Prajawati mengundurkan diri sebagai saksi Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.

"Saya mengundurkan diri sebagai saksi Agung selaku suami saya dan Raden Syahril selaku paman," tuturnya.

Namun pengunduran diri sebagai saksi Raden Syahril ditolak lantaran masih kerabat jauh.

"Keberatan?" tanya Majelis Hakim ketua Efiyanto.

"Siap," jawab Endah.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara besok, Selasa (21/4/2020).

Dalam persidangan teleconference tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan tujuh orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan besok.

"Rencananya akan menghadirkan 7 orang saksi dari unsur Swasta atau Rekanan dan ASN," ungkap Taufiq, Selasa (21/4/2020).

Adapun ketujuh saksi ini yakni, Dr. Djauhari, Yanufahri, Andi Achmad Jaya, Denny Marian S, Feri Efendi, Iman Akbar dan Endah Kartika Prajawati istri Bupati nonaktif Lampung Utara.

"Untuk saksi Endah kita panggil lagi untuk dimintai keterangannya dikarenakan memang pada sidang kemarin saksi tidak bisa hadir dikarenakan sakit," kata Taufiq.

Lanjutnya, ketujuh saksi ini akan bersaksi kepada untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril dan Syahbudin.

"Untuk saksi dari JPU KPK buat terdakwa Wan Hendri sudah cukup, sekarang tinggal saksi yg meringankan (a de charge) yang diajukan oleh Terdakwa Wan Hendri kalau ada," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved