Kasus Dugaan Suap Lampura

PH Pertanyakan Satu Saksi Pernah Hadir dalam Persidangan, Majelis Hakim: Bukan Perkara Agung

Penasehat Hukum Agung Sopian Sitepu, mengingat jika salah satu saksi sempat hadir dalam persidangan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
JPU KPK tengah melakukan pemeriksaan melalui teleconference. PH Pertanyakan Satu Saksi Pernah Hadir dalam Persidangan, Majelis Hakim: Bukan Perkara Agung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pertanyakan saksi yang pernah hadir dalam persidangan, Majelis Hakim tetap lanjutkan persidangan.

Dalam persidangan lanjutan suap fee proyek di Lampung Utara, Rabu (22/4/2020), Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara Bupati Nonaktif Lampung Utara, Sopian Sitepu, mengingat jika salah satu saksi sempat hadir dalam persidangan sebelumnya.

"Izin yang mulia sebelumnya ada saksi yang pernah datang masuk ke dalam persidangan, namun semua kami serahkan ke yang mulia," kata Sopian.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Efiyanto pun menanyakan kepada keenam saksi apakah diantaranya pernah mengikuti jalannya persidangan.

"Pada sidang Agung saya pernah masuk ke sini tapi gak lama hanya satu jam duduk dan pulang," kata dr Djauhari.

BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Kasus Suap Fee Proyek Lampura Hanya Dihadiri 6 Saksi

Bupati Agung Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 200 Juta  

Direktorat Lalulintas Polda Lampung Bagikan 500 Paket Sembako dan Masker Kepada Warga Kurang Mampu

UPDATE PDP Virus Corona di Lampung Tambah 3 Orang, ODP Tambah 82 Orang

Djauhari mengatakan kedatangannya tersebut saat ia hendak menemui dr Sri Widodo.

"Dan pas sidang kebetulan saya ada rapat di Bandar Lampung, dan pas saya hendak menemui dr Widodo yang jadi saksi waktu itu, lalu saya masuk dalam perkara Agung," terang Djauhari.

Namun Efiyanto menyatakan jika Dr Sri Widodo menjadi saksi saat perkara Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh bukan perkara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Bukan perkara Agung kali, Widodo pas Perkara Agung itu kena ODP. Itu saat dia (Widodo) sebagai saksi dalam perkara Candra, dan kalau perkara ini Sri Widodo gak hadir karena mengirimkan surat ODP, kami gak akan periksa karena kami juga takut sakit," seru Efiyanto.

Efiyanto pun tetap melanjutkan persidangan dengan mempersilah JPU untuk memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi.

Hanya Enam Saksi

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (22/4/2020).

Namun dari tujuh saksi yang diagendakan dihadirkan dalam persidangan hanya enam orang saksi.

Dalam persidangan teleconference, JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan jika hingga sampai saat ini hanya enam orang saksi yang baru terkonfirmasi.

"Dari 7 saksi yang dipanggil hanya 6 orang saksi yang melakukan konfirmasi," ujarnya.

Adapun keenam saksi yang hadir yakni Endah Kartika Prajawati istri Bupati nonaktif Lampung Utara, Iman Akbar, Yanufahri, Dr. Djauhari, Denny Marian S dan Feri Efendi.

"Saksi hari ini untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin. Untuk terdakwa Wan Hendri hari ini tidak ada keterangan saksi, karena sudah habis," tuturnya.

Ikhsan pun mengajukan agar pada persidangan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lantaran tidak ada saksi yang meringankan.

"Untuk terdakwa Wan Hendri pada sidang berikut mengajukan untuk pemeriksaan terdakwa," sebutnya.

Sementara itu, Endah Kartika Prajawati mengundurkan diri sebagai saksi Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.

"Saya mengundurkan diri sebagai saksi Agung selaku suami saya dan Raden Syahril selaku paman," tuturnya.

Namun pengunduran diri sebagai saksi Raden Syahril ditolak lantaran masih kerabat jauh.

"Keberatan?" tanya Majelis Hakim ketua Efiyanto.

"Siap," jawab Endah.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara besok, Selasa (21/4/2020).

Dalam persidangan teleconference tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan tujuh orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan besok.

"Rencananya akan menghadirkan 7 orang saksi dari unsur Swasta atau Rekanan dan ASN," ungkap Taufiq, Selasa (21/4/2020).

Adapun ketujuh saksi ini yakni, Dr. Djauhari, Yanufahri, Andi Achmad Jaya, Denny Marian S, Feri Efendi, Iman Akbar dan Endah Kartika Prajawati istri Bupati nonaktif Lampung Utara.

"Untuk saksi Endah kita panggil lagi untuk dimintai keterangannya dikarenakan memang pada sidang kemarin saksi tidak bisa hadir dikarenakan sakit," kata Taufiq.

Lanjutnya, ketujuh saksi ini akan bersaksi kepada untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril dan Syahbudin.

"Untuk saksi dari JPU KPK buat terdakwa Wan Hendri sudah cukup, sekarang tinggal saksi yg meringankan (a de charge) yang diajukan oleh Terdakwa Wan Hendri kalau ada," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved