Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Kasus Suap Fee Proyek Lampura Hanya Dihadiri 6 Saksi

dari tujuh saksi yang diagendakan dihadirkan dalam persidangan hanya enam orang saksi.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Enam orang saksi diambil sumpah di PN Tanjungkarang. BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Kasus Suap Fee Proyek Lampura Hanya Dihadiri 6 Saksi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (22/4/2020).

Namun dari tujuh saksi yang diagendakan dihadirkan dalam persidangan hanya enam orang saksi.

Dalam persidangan teleconference, JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan jika hingga sampai saat ini hanya enam orang saksi yang baru terkonfirmasi.

"Dari 7 saksi yang dipanggil hanya 6 orang saksi yang melakukan konfirmasi," ujarnya.

Adapun keenam saksi yang hadir yakni Endah Kartika Prajawati istri Bupati nonaktif Lampung Utara, Iman Akbar, Yanufahri, Dr. Djauhari, Denny Marian S dan Feri Efendi.

BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Hanya Dihadiri 5 Orang Saksi 

Bupati Agung Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 200 Juta  

Direktorat Lalulintas Polda Lampung Bagikan 500 Paket Sembako dan Masker Kepada Warga Kurang Mampu

Kades di Lampung Cari Pinjaman Buat Penanganan Covid-19, Pengamat Kebijakan Publik: Memprihatinkan

"Saksi hari ini untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin. Untuk terdakwa Wan Hendri hari ini tidak ada keterangan saksi, karena sudah habis," tuturnya.

Ikhsan pun mengajukan agar pada persidangan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lantaran tidak ada saksi yang meringankan.

"Untuk terdakwa Wan Hendri pada sidang berikut mengajukan untuk pemeriksaan terdakwa," sebutnya.

Sementara itu, Endah Kartika Prajawati mengundurkan diri sebagai saksi Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.

"Saya mengundurkan diri sebagai saksi Agung selaku suami saya dan Raden Syahril selaku paman," tuturnya.

Namun pengunduran diri sebagai saksi Raden Syahril ditolak lantaran masih kerabat jauh.

"Keberatan?" tanya Majelis Hakim ketua Efiyanto.

"Siap," jawab Endah.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara besok, Selasa (21/4/2020).

Dalam persidangan teleconference tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved