Tribun Bandar Lampung

Terminal Rajabasa Nihil Penumpang Bus, Kedatangan dari Pulau Jawa dan Sumbagsel

Menurut Denny, minimnya kedatangan penumpang dari luar Lampung dipengaruhi larangan pemerintah kepada masyarakat untuk melaksanakan mudik.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Sulis
Kondisi Terminal Tipe A Rajabasa nampak lengang dari aktivitas penumpang 

Bus yang beroperasi untuk rute Kotabumi, Unit II, dan Kota Agung.

Jumlah armada untuk masing-masing rute tersebut sebanyak lima bus.

Khusus armada bus rute Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) imbuhnya, sudah cukup lama tidak beroperasi per akhir Maret lalu.

Satu contoh rutenya, Lampung-Yogyakarta dan Lampung-Solo.

"Virus Corona memang sangat berdampak sekali terhadap angkutan darat. Imbasnya kalau di Lampung hampir 80 persen," papar Ketut.

Pria yang juga Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung itu mengatakan, imbas Corona terhadap angkutan darat terjadi sejak pertengahan Maret lalu.

Dia berharap kondisi ini segera berlalu sehingga aktivitas apapun bisa kembali normal. ermasuk perusahaan otobus. 

Tunggu Permenhub

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait larangan mudik.

Itu terkait pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik berlaku per 24 April besok.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menerangkan, pihaknya sebelumnya sudah menerapkan aturan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid - 19.

"Jika dilihat aturan tersebut masih memberikan peluang angkutan umum masih bisa melayani para pemudik. Tapi kan ada kebijakan baru per 24 April mudik dilarang, kami tugngu untuk payung hukum lainnya menjalankan aturan tersebut," katanya.

Ia tak menampik, larangan mudik dari Presiden Joko Widodo akan diberlakukan di daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).

Contohnya, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Sumatera Selatan.

“Masyarakat daerah tersebut dipastikan tidak bisa masuk dan keluar daerah dari daerah mereka masing-masing,” jelas Bambang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved