PT HK Batasi Kendaraan Masuk ke Tol Lampung, Siapkan Titik Penyekatan Mobil Pribadi di JTTS
Branch Manager PT HK Ruas Tol Terpeka Yoni Satyo mengatakan, yang boleh melintas hanyalah kendaraan-kendaraan logistik yang berkaitan dengan kesehatan
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Hutama Karya (Persero) memastikan tetap mengoperasikan jalan tol meski ada larangan mudik.
Namun, pengoperasian jalan tol dilakukan dengan adanya pembatasan kendaraan.
Branch Manager PT HK Ruas Tol Terpeka Yoni Satyo mengatakan, yang boleh melintas hanyalah kendaraan-kendaraan logistik yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan lainnya.
Sementara untuk menangkal angkutan mudik, PT Hutama Karya bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan berbagai titik penyekatan kendaraan pribadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
• Bandara Radin Inten II Tak Layani Penerbangan Komersial Mulai Besok
• Penerbangan Komersial Ditutup hingga 1 Juni, Penumpang Bisa Refund Tiket Tanpa Potongan
• BNNP Lampung Tangkap Kurir Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Napi Lapas Rajabasa
• UPDATE Corona di Lampung 24 April, Bayi 10 Bulan di Bandar Lampung Jadi PDP
Menurut Yoni, mulai hari ini JTTS sudah menetapkan tujuh titik penyekatan.
Titik penyekatan sebagai berikut:
1. Cabang ruas tol Bakaheuni-Terbanggi Besar (Bakter) dua titik penyekatan, yaitu di Gerbang Tol Bakaheuni Selatan dan Bakaheuni Utara.
2. Cabang ruas tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) tiga titik penyekatan, yaitu di Gerbang Tol Kayu Agung, Simpang Pematang, dan Lambu Kibang.
3. Cabang ruas tol Palembang-Indralaya dua titik penyekatan, yaitu di Gerbang Tol Indralaya dan Palembang.
Untuk Cabang ruas tol Medan-Binjai (Mebi) masih dalam pembahasan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
“Kami pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi atau berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di tol Bakter, tol Terpeka, dan tol Palindra," kata Yoni dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (24/4/2020).
"Kami melarang kendaraan tersebut untuk melewati tol dan akan diminta untuk putar balik ke daerah asal. Tentu dengan dibantu oleh pihak pihak kepolisian dan Denpom TNI setempat,” lanjutnya.
PT Hutama Karya juga mendirikan posko pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Polda Lampung, Polda Sumatera Selatan, polres, Patroli Jalan Raya (PJR) Lampung, PJR Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Posko pemeriksaan tersebut disediakan di setiap cabang ruas tol.
Di ruas tol Bakter berada di rest area Km 20, Km 87, dan Km 116 yang semuanya akan berada di jalur A dan B.
Lalu cabang ruas tol Terpeka berada di rest area Km 215 Jalur B.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)