Tribun Lampung Tengah
Warga Tulangbawang Lakukan Aksi Pembegalan di Lampung Tengah, Pelaku Todong Korban Pakai Sabit
Satu warga Kecamatan Dente Teladas, Kecamatan Tulangbawang, nekat melakukan aksi pembegalan di Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH SURABAYA - Satu warga Kecamatan Dente Teladas, Kecamatan Tulangbawang, nekat melakukan aksi pembegalan di Lampung Tengah.
Dalam beraksi pelaku berinisial YP (23) melengkapi diri dengan senjata tajam (Sajam) jenis sabit.
Keterangan korban Eko warga Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, pada saat kejadian, Selasa (21/4/2020), ia mengendarai Sepeda Motor dengan rekannya sekira pukul 20.30 WIB.
Di Jalan Kampung Beringin Jaya, Eko melihat batang pohon kelapa diletakkan di tengah jalan.
• Takut Masih Ada Kawanan Maling di Dalam Rumahnya, Juragan Telur Lari ke Depan Rumah
• BREAKING NEWS Ditinggal ke Tempat Usaha, Rumah Juragan Telur Dibobol Maling
• Bobol Toko, 3 Pemuda di Lampung Kena Ciduk Polisi, Lihat Barang Bukti yang Diamankan
• Kasus DBD di Bandar Lampung Sentuh Angka 500 Kasus, Kadiskes Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Mengetahui hal tersebut, korban dan rekannya sontak menghentikan laju kendaraan mereka.
"Setelah kami berhenti, keluar pelaku dari semak-semak di pinggir jalan."
"Sambil membawa sabit, dia teriak supaya saya menyerahkan barang-barang," ujar korban kepada penyidik Polsek Seputih Surabaya, Selasa (28/4/2020).
Tak hanya menenteng sabit, lanjut korban, YP juga mengancam ia dan rekannya dengan Sajam tepat di bagian kepalanya.
Karena takut, korban lalu menuruti apa yang diminta oleh pelaku YP.
"Dia arahkan sabit ke kepala saya, sambil bilang supaya menyerahkan barang-barang."
"Uang yang diambil pelaku Rp 700 ribu dan satu unit Handphone merek Xiaomi," jelas korban.
Rekan korban yang enggan disebut namanya mengatakan, setelah menjadi korban pembegalan, ia bersama Eko kemudian melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Kemudian, dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 103 -B/ IV /2020/LPG/RES LT/Sek Sebaya, tertanggal 21 April 2020.
Polsek Seputih Surabaya langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi pembegalan yang dilakukan YP.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di rumah kakeknya di Kampung Beringin Jaya, Kamis (23/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari tempat persembunyian YP, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit, uang tunai, dan satu unit Handphone yang diduga kuat merupakan milik korban Eko.
"Pelaku YP kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan saat ini masih kita proses di Mapolsek Seputih Surabaya," terang Kapolsek Seputih Surabaya Ajun Komisaris Yopi Kurniawan mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa (28/4/2020).
Keterangan pelaku YP, aksi pembegalan ia lakukan lantaran kepepet.
Uang dan Handphone milik korban tadinya untuk digunakan pelaku pulang ke rumahnya di Dente Teladas, Tulangbawang.
"Saya ke sini di rumah kakek, karena gak punya kerjaan saya mau pulang ke rumah (Tulang Bawang), tapi tidak punya ongkos, sehingga melakukan itu (pembegalan)," terang YP di Mapolsek Seputih Surabaya.
Menurut YP, ia tidak sungguh-sungguh untuk melukai korban dengan menggunakan sabit yang ia bawa.
Barang bukti aksi kejahatannya tersebut ia gunakan untuk menakut-nakuti korban saja.
Satu warga Kecamatan Dente Teladas, Kecamatan Tulangbawang, nekat melakukan aksi pembegalan di Lampung Tengah. Dalam beraksi pelaku berinisial YP (23) melengkapi diri dengan senjata tajam (Sajam) jenis sabit. Keterangan korban Eko warga Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, pada saat kejadian, Selasa (21/4/2020), ia mengendarai Sepeda Motor dengan rekannya sekira pukul 20.30 WIB.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/warga-tulangbawang-lakukan-aksi-pembegalan-di-lampung-tengah-pelaku-todong-korban-pakai-sabit.jpg)