Berita Nasional
Korban Tak Jadi Dibawa ke Polrestabes, Jemmi Tembak Kepala Eep di Jalan Tol
Korban dibunuh pada 7 April 2020 di tol Soreang-Pasir Koja, Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, ada juga barang bukti tali tambang plastik berukuran 5 meter, satu besi katrol, kaos yang digunakan korban, dan kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," katanya.
5. Pengakuan Pelaku
M Jemmi, merupakan sosok pria berbadan tinggi, kekar.
Tanpa ekspresi bersalah, Jemmi dengan tegas dan santai menjawab pertanyaan dari wartawan dan AKP Yohannes R Sigiro di Mapolres Cimahi.
"Pertama saya jemput, untuk menagih utang karena sudah satu tahun lebih, saya lihat tidak ada itikad baik. Pertama saya mau bawa ke Polrestabes, sepanjang jalan saya tanya, tapi tetap tidak ada respons baik. Dua jam di perjalanan saya tanya, tidak ada jawaban, langsung saya habisin," katanya.
Jemmi mengaku menembak kepala bagian belakang korbannya yang bernama Eep sebanyak dua kali.
Total tembakan ada tiga kali, namun sekali tembakan menyasar ke kaca jendela mobil yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban hingga tewas.
6. Kondisi Eep Saat Ditemukan
Korban ditemukan mengambang di sekitar Sungai Citarum, Curug Jompong tiga hari setelah meninggal, tepatnya pada tanggal 10 April 2020.
Kondisinya, jenazah sudah membengkak, tangan terikat tali, dan ada besi katrol diikatkan dibadannya.
Mobil yang digunakna Jemmi saat melancarkan aksinya ialah mobil dari guru mengaji bos tempat Jemmi bekerja.
Terlihat pada kaca pintu tengah sebelah kiri mobil putih tersebut pecah karena peluru yang tidak tepat sasaran. (TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Fakta-fakta Penemuan Mayat di Sungai Citarum, Korban Dibunuh, Ditembak karena Utang Ratusan Juta"