Kasus Corona di Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Tak Akan Ajukan PSBB, Sekprov Minta Pemkot Perketat Mobilitas Warga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan, Lampung tidak akan mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Fahrizal Darminto seusai rapat Gugus Tugas penanganan virus corona atau Covid-19 di Balai Keratun, Rabu (29/4/2020). Pemprov Lampung Pastikan Tak Akan Ajukan PSBB, Sekprov Minta Pemkot Perketat Mobilitas Warga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan, Lampung tidak akan mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepastian tersebut disampaikan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, menyusul status Kota Bandar Lampung yang masuk sebagai wilayah dengan transmisi lokal virus corona (Covid-19).

"Gak usah, kita ga usah berpikir ke situ (PSBB), kita tidak harapkan itu. Lampung akan berupaya terus bekerja keras untuk penanganan (Covid-19)," ungkap Fahrizal Darminto seusai rapat Gugus Tugas penanganan virus corona atau Covid-19 di Balai Keratun, Rabu (29/4/2020).

Namun demikian, Fahrizal meminta, kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperketat mobilisasi penduduk.

Tidak Pernah Diberi Janji Pekerjaan, Relawan Minta Pekerjaan Kepada Kadis PUPR

Bandar Lampung Masuk Transmisi Lokal Kasus Corona, IDI: Akan Lebih Banyak Kasus Positifnya

Herman HN Ogah Bandar Lampung Disebut Zona Merah Corona

Mantan Kepala Bappeda Lampung tersebut mengatakan, pergerakan mobilisasi penduduk di Bandar Lampung dapat menyebabkan transmisi lokal virus corona.

"Kami mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk memobilisasi pergerakan penduduk dalam kota, mengurangi mobilisasi penduduk baik dari luar maupun dari dalam," kata Fahrizal.

"Pemerintah Provinsi sudah lakukan mobilisasi seperti di Bakauheni (Pelabuhan) Bandara dan lain-lain," imbuhnya.

Menurut Fahrizal, ada beberapa indikator yang menjadi tolok ukur Kemenkes RI menyebut Bandar Lampung sebagai wilayah yang masuk dalam kategori transmisi lokal virus corona.

Fahrizal menyebutkan, Kota Bandar Lampung merupakan daerah terbuka dengan jumlah penduduk besar yang dekat dengan pelabuhan dan jalan tol.

Kemudian, terang Fahrizal, jumlah ODP dan PDP di Kota Bandar Lampung tergolong besar.

Kendati demikian, lanjut Fahrizal, pihaknya yakin status Bandar Lampung sebagai wilayah dengan transmisi lokal virus corona tersebut akan segera berlalu.

Dengan catatan, pemerintah bekerja keras dan masyarakat bersama-sama mengikuti imbauan pemerintah.

Sebab, kata Fahrizal, status tersebut merupakan situasi di mana masyarakat dan pemerintah harus lebih serius lagi dalam penanganan Covid-19.

"Status ini (transmisi lokal) sebenarnya untuk kita lebih serius lagi melakukan penanganan Covid-19 ini."

"Maka, masyarakat itu harus ikuti imbauan pemerintah," jelasnya.

"Seperti, di pasar masih ada yang tidak pakai masker, ini perlu dilakukan sosiaslisasi agar mereka mengerti."

"Masyarakat yang sudah mengerti jika keluar harus menggunakan protokol kesehatan lengkap," tambahnya.

Fahrizal menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika masyarakat tidak mengikuti imbauan pemerintah.

Kata Fahrizal, sesuai dengan KUHP pasal 212, 216, dan 218, tentang karantina kesehatan dan wabah penyakit akan diberikan sanksi-sanksin sebagai berikut.

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved