Pelaku Bobol Toko Diciduk Polisi

Kuras Harta Korbannya hingga Rp 60 Juta, 1 Pelaku Bobol Toko Ngaku Hanya Dapat Bagian Rp 1,8 Juta

Pelaku komplotan pencuri spesialis bobol rumah ternyata dua kali lakukan pencurian di Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Kuras Harta Korbannya hingga Rp 60 Juta, 1 Pelaku Bobol Toko Ngaku Hanya Dapat Bagian Rp 1,8 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaku komplotan pencuri spesialis bobol rumah ternyata dua kali lakukan pencurian di Bandar Lampung.

Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan dua pelaku pencuri spesialis bobol toko. Keduanya yakni M Novriyanto (39) warga Jalan Pajajaran, Jagaya 2, Way Hakim dan Bayu Tri Prayitno (17) warga Jalan Yos Sudarso Bumi Waras, Bandar Lampung.

M Novriyanto mengaku telah membobol dua toko yang ada di Bandar Lampung.

"Pertama di minimarket di Kedaton, dan terakhir di konter ini," ujarnya, Kamis (30/4/2020).

 Polisi Tangkap 2 Pelaku Bobol Toko Setelah Lacak Ponsel Korban yang Dibawa Kabur

 BREAKING NEWS 2 Pelaku Spesialis Bobol Toko dengan Modus Rusak Gembok Pakai Las, Diciduk Polisi

 Viral 2 Orang Curi Motor di Parkiran Apotek, Padahal Cakram Ban Depan Sudah Digembok

 Tarif Kapal Dermaga Reguler di Pelabuhan Bakauheni Naik, Berlaku 1 Mei 2020

Novri sendiri mengaku hanya bertugas mengawasi.

"Saya sama Bayu cuman ngawasi di luar," katanya.

Meski sempat menguras konter hingga merugi Rp 60 juta, Novri mengaku hanya mendapat bagian kecil.

"Cuman dapat Rp 1,8 juta, dan uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir angkot ini.

1 Residivis, 1 Baru Tamat SMA

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Siallagan mengatakan, satu dari dua pelaku merupakan residivis.

Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan dua pelaku pencuri spesialis bobol toko. Keduanya yakni M Novriyanto (39) warga Jalan Pajajaran, Jagaya 2, Way Hakim dan Bayu Tri Prayitno (17) warga Jalan Yos Sudarso Bumi Waras, Bandar Lampung.

"Novri ini residivis tahun 2017, baru keluar Januari 2019, dan Bayu ini baru tamat SMA," ungkap Lagan, Kamis (30/4/2020).

Lagan menuturkan peran Bayu dan Novri selaku eksekutor yang menggasak toko.

"Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih kami kejar bertugas untuk maping sasaran dan mempelajari situasi," bebernya.

Lagan menambahkan jika pelaku ini merupakan sebuah jaringan lintas daerah.

"Karena para pelaku ini bukan tinggal di satu tempat, tapi yang jelas untuk Bayu dan Novri kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved