Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Fee Proyek Dinas Kesehatan Lampung Utara Diserahkan ke Desyadi untuk Disetorkan ke BPK
Pungut fee paket proyek Tahun 2017 di Dinas Kesehatan, Dr. Maya Metissa Kadiskes Lampung Utara sebut uang untuk disetorkan BPK.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Jaksa pun mengonfrontasi alasan Sri Widodo mencopot Syahbudin dari jabatan Kadis PUPR.
Sri Widodo berdalih bahwa Syahbudin tidak disiplin.
"Karena beliau gak pernah masuk dan didemo oleh stafnya. Sampai ada penolakan-penolakan," kata Widodo.
"Saya ingatkan melalui BAP, saya ada masalah karena saat akan menjadi kandidat bupati, Agung saya cocokkan dengan Yusrizal. Namun ternyata dia memilih pasangan lain, sehingga Agung marah dan tak menghubungi saya lagi. Saat jadi plt bupati tetap ada lelang. Akhirnya dilelang, saya memunguti 20 persen ke Franstori karena Syahbudin loyal kepada bupati. Apa betul?" tanya JPU.
"Betul. Tapi fee itu untuk menggantikan utang di PPTK," jawab Widodo.
Eks Wagub dan Wabup Jadi Saksi
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (6/5/2020).
Menariknya, dua mantan pejabat tinggi di Lampung dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus yang menyeret Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu.
Keduanya adalah mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo.
Sidang yang digelar secara teleconference ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho akan menghadirkan empat orang saksi.
Dua di antara saksi tersebut belum sempat hadir dalam persidangan.
Adapun keempat saksi tersebut yakni mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, mantan Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa, mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, dan Fadly Achmad.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, nampak Bachtiar Basri sudah tiba di ruang persidangan.
Bachtiar Basri duduk di kursi sembari berbincang dengan pengunjung lainnya.