Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Saat Jadi Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo Copot Syahbudin dari Jabatan Kadis PUPR

Dalam kesaksiannya, Maya Metissa membenarkan adanya pergantian posisi bupati sementara pada 2019 dari Agung Ilmu Mangkunegara ke Sri Widodo.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara melalui video conference di PN Tanjungkarang, Rabu (6/5/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari empat saksi yang dihadirkan, dua orang memberikan keterangan melalui video conference dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (6/5/2020).

Keduanya yakni mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa.

Dalam kesaksiannya, Maya Metissa membenarkan adanya pergantian posisi bupati sementara pada 2019 dari Agung Ilmu Mangkunegara ke Sri Widodo.

"Bisa Anda jelaskan kenapa ada pergantian?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Waktu itu Bapak (Agung) mencalonkan lagi pada periode kedua, maka diangkatlah Sri Widodo jadi plt. Karena Agung cuti untuk mencalonkan lagi selama enam bulan," kata Maya.

Kesaksian Direktur RS Handayani: 3 Tahun Dapat Proyek, Setor Fee Rp 360 Juta ke Wabup Sri Widodo

Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin

Mantan Wagub dan Wabup di Lampung Jadi Saksi Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara

2 Anggota Sindikat Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Otak Komplotan Kabur Saat Digerebek

JPU pun menyinggung adanya mutasi pejabat eselon saat Sri Widodo menjabat sebagai plt bupati.

"Yang saya ketahui Kadis PUPR, (kepala) Bappeda diganti oleh Sri Widodo," terang Maya.

"Alasan pergantian?" tanya JPU.

"Gak tahu, Yang Mulia. Saya tidak diganti pada waktu itu," jawab Maya.

Jaksa pun mengonfrontasi alasan Sri Widodo mencopot Syahbudin dari jabatan Kadis PUPR.

Sri Widodo berdalih bahwa Syahbudin tidak disiplin.

"Karena beliau gak pernah masuk dan didemo oleh stafnya. Sampai ada penolakan-penolakan," kata Widodo.

"Saya ingatkan melalui BAP, saya ada masalah karena saat akan menjadi kandidat bupati, Agung saya cocokkan dengan Yusrizal. Namun ternyata dia memilih pasangan lain, sehingga Agung marah dan tak menghubungi saya lagi. Saat jadi plt bupati tetap ada lelang. Akhirnya dilelang, saya memunguti 20 persen ke Franstori karena Syahbudin loyal kepada bupati. Apa betul?" tanya JPU.

"Betul. Tapi fee itu untuk menggantikan utang di PPTK," jawab Widodo.

Eks Wagub dan Wabup Jadi Saksi

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (6/5/2020).

Menariknya, dua mantan pejabat tinggi di Lampung dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus yang menyeret Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu.

Keduanya adalah mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo.

Sidang yang digelar secara teleconference ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho akan menghadirkan empat orang saksi.

Dua di antara saksi tersebut belum sempat hadir dalam persidangan.

Adapun keempat saksi tersebut yakni mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, mantan Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa, mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, dan Fadly Achmad.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, nampak Bachtiar Basri sudah tiba di ruang persidangan.

Bachtiar Basri duduk di kursi sembari berbincang dengan pengunjung lainnya.

Sidang Seminggu 2 Kali

Majelis hakim PN Tanjungkarang memutuskan untuk menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi mengingat wabah virus corona (Covid-19) yang melanda Bandar Lampung.

"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata ketua majelis hakim Efiyanto dalam persidangan, Rabu (29/4/2020).

JPU KPK Ikhsan Fernandi menyanggupi permintaan tersebut.

Syaratnya, sidang digelar dua hari beruntun, yakni hari Rabu dan Kamis.

Sementara penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, keberatan jika sidang digelar beruntun.

"Saya mohon sidangnya jangan langsung, tapi dijeda satu hari. Seperti Selasa dan Kamis," kata Sopian Sitepu.

"Kami juga bingung membagi jadwal karena sekarang sidang daring. Kami gak bisa bergerak hari Senin dan Selasa. Kalau Jumat?" tanya Efiyanto.

"Kami tetap mengusulkan Rabu-Kamis," sahut Ikhsan.

"Mohon maaf bagi penasihat, nanti kami dua minggu ke depan mau mengusahakan tukar jadwal," timpal Efiyanto.

Sopian akhirnya menerima usulan tersebut.

Namun, dengan syarat JPU KPK segera mengonfirmasi saksi yang akan dihadirkan.

"Baik, untuk minggu depan jadwal sidang hari Rabu-Kamis," kata Efiyanto. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved