Tribun Tulangbawang
Ngaku Wartawan, Seorang Pria di Tulangbawang Peras Kepala Kampung Rp 30 Juta
Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap tangan oknum wartawan.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dan kalau mau dihapus, pelaku meminta uang Rp 20 Juta untuk satu media, karena tiga media jadi Rp 60 Juta.
Karena ditakut-takuti akan dipenjara oleh pelaku, sehingga Sukar menawar menjadi Rp 30 Juta dan pelaku menyetujuinya.
Pelapor dan saksi lalu pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya.
Kemudian Kepala Tiyuh berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Tulangbawang bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan.
Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, polisi kangsung berkoordinasi dengan Kepalo Tiyuh perihal waktu dan tempat penyerahan uang yang diminta oleh pelaku.
Lalu pada hari Selasa (05/05/2020), sekira pukul 19.00 WIB, sesaat usai penyerahan uang, Tekab 308 bersama Unit Tipidkor yang sudah ada di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa uang tunai sebanyak Rp 14 Juta, 7 buah kartu pers, mobil daihatsu xenia warna putih, B 1159 COK, kantong plastik warna hitam, dua buah cap stempel bertuliskan surat kabar umum.
"Turut juga disita dua unit HP merk Oppo warna hitam dan tas warna coklat merk jeep," beber Sandy.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Ancamannya 9 tahun penjara," tandas Sandy. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ngaku-wartawan-seorang-pria-di-tulangbawang-peras-kepala-kampung-rp-30-juta.jpg)