Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
3 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Kembalikan Uang Negara Rp 3 M, Sidang Putusan Hari Ini
Penasihat Hukum terdakwa Juli mengatakan, para terdakwa termasuk kliennya telah melakukan pengembalian uang kerugian negara.
Dipenjara 5 Tahun
Terbukti gunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon, mantan Kepala Pekon Sukapadang divonis kurungan penjara selama 5 tahun.
Mantan Kepala Pekon ini diketahui bernama Amir Hamzah warga Dukuh Balak Tanggamus.
Dalam persidangan teleconference Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan, terdakwa Amir Hamzah Bin Abdul Majid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Syamsudin juga mengganjar terdakwa hukuman denda sebesar Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Majelis hakim juga memberi hukuman tambahan untuk terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 508.428.372.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun," jelas Syamsudin. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)