Pembunuhan di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Tak Terima Disuruh Lunasi Utang, Pemuda di Way Seputih Nekat Habisi Pemilik Warung

seorang pemuda di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih bernama Ribut (27), nekat membunuh pemilik warung.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek
Pelaku Ribut alias Kemin diamankan jajaran Polsek Seputih Banyak. BREAKING NEWS Tak Terima Disuruh Lunasi Utang, Pemuda di Way Seputih Nekat Habisi Pemilik Warung 

Nama di situ Bambang dengan nomor telepon yang bukan terverifikasi atas nama miliknya," kata Yusri  melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).

Setelah membuat akun, dirinya mulai berencana memesan taksi online untuk selanjutnya membawa kabur mobil tersebut.

Dia sempat dua kali ingin melancarkan aksinya pada tanggal 30 April lalu, tetapi gagal karena tersangka masih ragu-ragu.

Dia pun membulatkan hati untuk melakukan percobaan yang ketiga.

Tersangka I yang masih berusia 23 tahun ini memesan taksi online sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (30/4/2020).

"Dia pesan dari Jalan Samudra tempat pertama start dan tujuan Jalan Gurame di Pulogadung karena memang lokasi tersebut dekat rumah tersangka," ucap dia.

Sesaat sebelum sampai tujuan, I berusaha mencari cara untuk menghabisi sang pengendara agar kendaraannya bisa dicuri.

Dia pun menemukan sebuah obeng dari kursi belakang.

"Dengan obeng itu, dia coba lukai sopir taksi dengan menusuk di bagian belakang pundak dengan obeng," ucap dia.

Namun, sang pengemudi tidak diam saja, perkelahian antara I dan pengemudi pun tak terelakkan di dalam mobil.

Pengemudi mobil langsung keluar mobil dengan maksud meminta pertolongan warga.

Namun, keadaan saat itu sepi sehingga tidak ada warga yang sempat menolong.

"Korban lalu loncat keluar mobil, I pun mengunci kendaraan dari dalam dan melarikan kendaraan sehingga korban di pinggir jalan tergeletak dalam kondisi berdarah dan meninggal dunia," ucap dia.

Polisi pun menangkap I keesokan harinya di sekitar wilayah Taman Mini, Jakarta Timur, pada Jumat (1/5/2020).

Dia ditangkap ketika berniat menjual ban dan velg mobil tersebut.

Kini, tersangka I ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu  Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Kompas)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved