Pembunuhan di Lampung Tengah
Polisi Temukan Banyak Barang Bukti di Kediaman Pembunuh Pemilik Warung di Lampung Tengah
Dari dalam kamar dan warung korban Susrini, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku Ribut alias Kemin untuk membunuh korban.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Kronologi pembunuhan korban Susrini, warga Kampung Sido Bunangun, saat pelaku Ribut mendatangi warung korban sekitar pukul 19.00 WIB, untuk meminta minuman keras.
Karena pelaku masih punya utang sebelumya kepada korban Susrini, kemudian keinginan Ribut untuk kembali mengutang ditolak oleh korban.
Keterangan Ribut kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, Senin (11/5/2020), ia kesal karena korban justru menyuruhnya melunasi utang.
"Saya langsung naik pitam, kesal dia (korban) malah minta saya lunasi hutang dulu, baru boleh beli minuman (minuman keras)," terang Ribut di Mapolsek Seputih Banyak.
Karena kesal, pelaku langsung masuk ke dalam warung dengan membawa balok kayu.
Setelah itu, balok dipukulkan ke kepala korban.
"Saya pukul (kepala korban) di bagian depan sebanyak dua kali, dan bagian belakang sebanyak satu kali," jelas Ribut alias Kemin.
Melihat korban terkapar, pelaku lalu menyeret tubuh Susrini ke dalam kamar di dalam warung.
Setelah itu Ribut meninggalkan warung tersebut.
Seorang pemuda di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, bernama Ribut (27), nekat membunuh pemilik warung, Susrini, lantaran tidak terima disuruh bayar utang.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)