Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Nonaktif Lampung Utara Bantah Penyataan Saksi Wan Hendri, Agung: Saya Tidak Pernah Terima!
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bantah semua pernyataan Wan Hendri saat bersaksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bantah semua pernyataan Wan Hendri saat bersaksi.
Hal ini diungkapkan oleh Agung saat Majelis Hakim PN Tanjungkarang memberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Wan Hendri.
"Saya tidak pernah memerintahkan Raden Syahril dan meminta fee proyek 20 persen kepada Wan Hendri," tegas Agung, Kamis 14 Mei 2020.
Tak hanya itu, Agung juga menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan agar Wan Hendri berkoordinasi dengan Desyadi.
"Karena Desyadi adalah BPKAD tidak bertugas masalah paket pekerjaan," seru Agung.
• Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Ngaku Masih Simpan Uang Fee Proyek
• Pemain Badak Lampung, Roni Rosadi Target Khatam Al-Quran Selama Ramadan 2020
• Bawaslu Bandar Lampung Minta KPU Maksimalkan Konsep Sosialisasi Online
• Pemuda Ditahan Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila, Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan
"Saya juga tidak pernah terima uang dari Desayadi, baik Rp 100 juta gak pernah apalagi Rp 340 juta," imbuh Agung.
Lanjut Agung, ia juga tidak pernah memerintahkan Ami untuk mengambil uang dari Wan Hendri.
"Dan saya kaget Ami membawa uang dari Wan Hendri ini terkait pas OTT, terakhir uang Rp 210 juta, Rp 10 juta uang pribadi saya dan Rp 200 juta dari Wan Hendri. Lalu tidak pernah saya perintahkan masalah APH diselesaikan dengan uang tapi tetap perbaiki sistem," tandasnya.
Masih Simpan Uang Fee Proyek
Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku masih menyimpan sisa uang hasil fee proyek.
Hal ini diungkapkannya saat ditanya oleh JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam Persidangan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 14 Mei 2020.
"Apakah terkait uang yang anda terima sudah dikembalikan?" tanya JPU.
"Belum karena ada di dalam rekening saya yang dibekukan dan saya siap untuk mengembalikan," sebut Wan Hendri.
"Berapa tersisa?" tanya JPU.
running news
Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
OTT KPK di Lampung Utara
fee proyek
Agung Ilmu Mangkunegara
Wan Hendri
berita lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa |
![]() |
---|
Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim |
![]() |
---|
Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun |
![]() |
---|
JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura |
![]() |
---|
Bupati Nonaktif Lampung Utara Akhirnya Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|