Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Nonaktif Lampung Utara Bantah Penyataan Saksi Wan Hendri, Agung: Saya Tidak Pernah Terima!
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bantah semua pernyataan Wan Hendri saat bersaksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Tidak ada, sesuai aturan," ujar Hendri.
"Apakah juga ada ancaman kepada saudara jika tidak memberikan setroran akan dicopot dari jabatan?"
"Tidak ada," jawab Hendri.
Ditahun berikutnya
Pada persidangan teleconference perkara suap fee proyek Lampung Utara, Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku baru mengikuti arahan pengambilan fee proyek di tahun berikutnya.
"Tahun 2017, saya belum tahu karena semua itu sudah berjalan, baru tahu 2018 ada tiga kegiatan," kata Hendri, Kamis 14 Mei 2020.
Kata Hendri, adapun ketiga proyek yakni Pasar Pugung Jaya dengan nilai pagu Rp 1 miliar, Pasar Bangun Jaya dengan nilai pagu Rp 1 miliar, Pasar Ogan Jaya dengan nilai Rp 1 miliar, dan gedung metrologi dengan nilai pagu Rp 900 juta.
"Seingat saya, fee dari Pasar Bangun Jaya dan Pasar Ogan jaya, sebesar Rp 460 juta," kata Hendri.
Selanjutnya, kata Hendri, uang tersebut dibagi untuk dibagikan ke Desyadi dan Sri Widodo.
"Rp 340 juta saya serahkan ke bupati lewat Desyadi dan Rp 100 juta ke Sri Widodo, dan Rp 20 juta untuk keperluan kantor dan pengamanan," bebernya.
Sementara kata Hendri untuk tahun 2019, hanya pengerjaan dua pasar yakni Pasar Tata Karya dengan nilai pagu Rp 3,6 miliar dan Pasar Comok Rp 1 miliar.
"Fee untuk pasar comok Rp 200 juta diserahkan lewat Rozi staf saya, dan Tata Karya seingat saya Rp 700 juta dan itu yang di OTT," tandasnya.
Sidang Lanjutan
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 14 Mei 2020.
Kali ini persidangan yang digelar secara teleconference hanya menghadirkan satu saksi, yakni terdakwa Wan Hendir mantan Kadisdag Lampung Utara.