Ramadan 2020
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia di Bulan Ramadan
Simak, hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia.
Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki.
Maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.
Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya, sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.
Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.
Oleh karenanya, jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.
• Mana Lebih Afdal, Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras? Berikut, Penjelasan Para Ulama
• 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat
• Doa Niat Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 2020, Lengkap dengan Artinya
Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".
Demikian, hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia. (Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)