Tribun Bandar Lampung
Pemuda Ditahan Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila, Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan
Seorang pemuda inisial RS (21) warga Jalan Sam Ratulangi, Penengahan Raya, ditahan di Mapolsek Kedaton.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
"Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, perkara tersebut belum naik ke tingkat penyidikan.
Artinya, kata Kapolsek, masih ada tenggang waktu bagi kedua belah pihak untuk berdamai.
"Sampai dua hari setelah ditahan, keluarga tersangka bisa menghubungi keluarga pelapor."
"Silakan dimusyawarahkan sebelum perkara ini kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Terpisah, Pengamat Hukum Pidana Unila Prof Eddi Rifai mengatakan, sebaiknya pihak keluarga tersangka meminta pendampingan kuasa hukum.
Menurut Eddi, pendampingan kuasa hukum memang membutuhkan biaya.
"Keluarga tidak mampu bisa meminta bantuan dari lembaga hukum," ujarnya.
Eddi menyarankan meminta pendampingan dari Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unila.
"Kalau mampu bisa ke pengacara, kalau tidak mampu di BKBH gratis," jelasnya.
Terkait tindak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap RS, ia menyarankan pihak keluarga melaporkan keberatan tersebut ke bidang propam polri.
"Itu bisa juga dilaporkan," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)