Ibu di Medan Potong 4 Jari Tangan Sendiri demi Dapat Asuransi, Berakhir Tragis

Demi mendapatkan asuransi, seorang wanita di Medan, Sumatera Utara nekat memotong jari tangannya sendiri.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin (kiri) menginterogasi pelaku kasus cerita jambret rekayasa dengan tersangka Erdina Boru Sihombing saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (15/5/2020). Polda Sumut berhasil mengungkap cerita jambret sadis tebas jari yang ternyata rekayasa tersangka Erdina Boru Sihombing. 

Semua perangkat IT dan kamera CCTV digunakan untuk mengungkap kebenaran kasus yang dilaporkan Erdina Sihombing itu.

Mantan Kapolda Papua itu menegaskan, penyidik kepolisian tidak mudah tertipu dengan cerita Erdina.

Penyidik melakukan berbagai investigasi untuk menyesuaikan fakta-fakta yang terjadi.

Kini, Erdina Sihombing telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan palsu.

Ia juga rela memotong jarinya sendiri untuk meyakinkan petugas sebagai korban begal.

Apa mau dikata, 4 jari tangan benar-benar putus. Tapi cerita yang direkayasanya pun berhasil diungkap polisi.

Tebas jarinya sendiri karena terlilit utang dan berharap dapat asuransi

Kapolda Martuani mengungkapkan, motif Erdina membuat cerita rekayasa jambret sadis karena terlilit utang.

Selain itu, ia pun mencoba mendapatkan keuntungan dari asuransi dengan menebas sendiri jari tangannya.

"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," katanya.

Menurut informasi yang didapat, Erdina melakukan aksi tebas jari tersebut dalam keadaan sadar.

"Pelaku menebas jarinya dan memasukkannya ke dalam plastik.

Lalu ia membuangnya ke parit.

Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari jari-jari tersebut, karena anggota tubuh itu harus dikuburkan," kata Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erdina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erdina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Masih dikatakan Kapolda Sumut, bahwa pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved