Ramadan 2020
Hukum Pasutri Bermesraan saat Puasa
Bolehkah bermesraan dengan istri atau suami dalam kondisi berpuasa? Apa sajakah batasan-batasannya?
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bolehkah bermesraan dengan istri atau suami dalam kondisi berpuasa? Apa saja batasan-batasannya?
Hindari Ketika Siang Hari
Di dalam puasa ada beberapa larangan yang harus dihindari, terkadang larangan tersebut berdampak pada batalnya puasa saja.
Atau terkadang larangan tersebut berdampak pada batalnya puasa dan orang tersebut wajib membayar kafarat dan denda dan ada juga larangan yang sifatnya hanya sebatas makruh.
Larangan yang hanya berdampak pada batalnya puasa saja, yang pertama masuknya sesuatu ke dalam perut dengan sengaja melalui jalur mulut, hidung, telinga, mata dan kemaluan.
• Hukum Zakat Fitrah bagi Ibu dan Bayi Dalam Kandungan
• Hukum Iktikaf di Rumah pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan
• Apa Hukum Memutus Tali Silaturahmi Saat Berpuasa?
• Apa Hukumnya Suntik saat Berpuasa? Simak Penjelasan MUI
Kedua adalah muntah dengan sengaja, yang ketiga mengeluarkan mani dengan sengaja, dan yang keempat adalah haid, nifas dan gila ketika sedang berpuasa.
Sedangkan larangan yang berdampak pada batalnya puasa dan wajib membayar kafaror dan denda adalah jima' (berhubungan suami istri).
Dan larangan yang bersifat makruh (perbuatan yang dibenci dalam agama tapi tidak haram dan pelakunya tidak berdosa), dan tidak sampai membatalkan puasa adalah berciuman atau bermesra-mesraan yang sampai menimbulkan syahwat.
Sedangkan jika hanya sekadar menyentuh kulit, mencium atau merangkul istrinya tanpa ada syahwat, maka hukumnya tidak makruh.
Hal ini di sampaikan oleh Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Fiqh Islam Wa Adilatuhu juz 2 halaman 99.
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa bermesra-mesraan tidak membatalkan puasa, tapi kalau sampai mengeluarkan mani maka batal puasanya.
Dan yang lebih baik bagi orang yang sedang berpuasa dan juga termasuk amalan yang disunahkan ketika puasa adalah menghindari bermesra-mesraan dengan istri di siang hari, karena puasa di samping menahan diri dari makan dan minum juga menahan diri dari syahwat (kesenangan).
Dan sebaiknya hal tersebut di lakukan pada waktu malam harinya, sebab semua larangan tersebut hanya berlaku di waktu siang.
KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung