Curanmor di Pringsewu

Jadi Penadah Barang Curian, Warga Pubian Terancam 4 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, pihaknya menjerat Lus dengan pasal 480 KUHPidana.

Dokumentasi Polres Pringsewu
Lus (23) penadah motor curian. Jadi Penadah Barang Curian, Warga Pubian Terancam 4 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu memproses hukum Lus (23) warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah karena ditengarai sebagai penadah barang curian.

Meskipun Lus mendapatkan sepeda motor curian Kawasaki KLX Trail dengan cara menggadai Rp 8 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, pihaknya menjerat Lus dengan pasal 480 KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 19 Mei 2020.

Diketahui Lus digerebek di tempat kerjanya di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu, 17 Mei 2020.

BREAKING NEWS Dilaporkan Hilang, Motor Karyawan Leasing di Pringsewu Ditemukan, Penadah Diciduk

Bobol Rumah dan Bawa Kabur 2 Motor, Pelajar 17 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi

Pengunjung Membludak, Pemkot Libatkan Marinir Cegah Persebaran Virus Corona di Pusat Perbelanjaan 

BREAKING NEWS Pergi Tanpa Pamit, Ibu Beranak 1 di Pringsewu Ditemukan Gantung Diri di Pohon Kakao

Dapat Motor Hasil Kejahatan Secara Gadai

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu masih berupaya mengembangkan hasil penggrebekan di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu, 17 Mei 2020 kemarin.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pihaknya berupaya mengembangkan dari penangkapan Lus (23), yang diduga sebagai penadah barang curian di Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, Lus kepada polisi mengaku telah mendapatkan sepeda motor KLX Trail hasil kejahatan di ibu kota Kabupaten Pringsewu dari temannya berinisial IB. 

"Pelaku Lus mendapatkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut secara gadai seharga Rp 8 juta," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 19 Mei 2020.

Kini petugas Tekab 308 sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka IB.

Pemetik Motor Masih Buron

Upaya Tekab 308 Polres Pringsewu mengungkap pencurian sepeda motor (curanmor) yang cukup meresahkan di Kabupaten Pringsewu membuahkan hasil dengan ditemukannya Kwasaki KLX Trail hasil curian.

Akan tetapi, petugas belum dapat meringkus para pelaku yang 'memetik' sepeda motor curian tersebut.

Pasalnya, seorang yang berhasil diamankan di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah beserta barang bukti motor bukan sebagai pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved