Curanmor di Pringsewu
Jadi Penadah Barang Curian, Warga Pubian Terancam 4 Tahun Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, pihaknya menjerat Lus dengan pasal 480 KUHPidana.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Lus (23) penadah motor curian. Jadi Penadah Barang Curian, Warga Pubian Terancam 4 Tahun Penjara
Ia memarkirkan motornya di halaman parkir kantor.
Kurang lebih selama satu jam di dalam kantor, dia keluar hendak melihat sepeda motornya. Namun, motor tersebut sudah tidak ada.
Padahal sepeda motor dalam keadaan terkunci dan kunci masih ada padanya.
Yudhis sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak juga menemukannya.
Atas kejadian tersebut, Yudhis melapor ke polisi.
Kini polisi sedang menyelidiki peritiwa pencurian tersebut untuk mengungkap pelakunya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)