Curanmor di Pringsewu

Jadi Penadah Barang Curian, Warga Pubian Terancam 4 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, pihaknya menjerat Lus dengan pasal 480 KUHPidana.

Dokumentasi Polres Pringsewu
Lus (23) penadah motor curian. Jadi Penadah Barang Curian, Warga Pubian Terancam 4 Tahun Penjara 

Ia memarkirkan motornya di halaman parkir kantor.

Kurang lebih selama satu jam di dalam kantor, dia keluar hendak melihat sepeda motornya. Namun, motor tersebut sudah tidak ada.

Padahal sepeda motor dalam keadaan terkunci dan kunci masih ada padanya.

Yudhis sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak juga menemukannya.

Atas kejadian tersebut, Yudhis melapor ke polisi.

Kini polisi sedang menyelidiki peritiwa pencurian tersebut untuk mengungkap pelakunya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved