Dampak Corona Pemerintah Belum Pastikan Waktu Pembayaraan Gaji- 13 PNS
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Berbeda dengan THR, gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
THR PNS DKI Belum DIbayar
PNS di Pemprov DKI Jakarta belum menerima THR hingga Senin (18/5/2020) atau H-6 Lebaran. Mereka juga tidak mengetahui besaran THR yang akan diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, THR untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan cair paling lambat Rabu (20/5/2020).
Waktu pencairan THR bergantung pada usulan yang disampaikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Untuk pencairan (THR) paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS, tergantung kepala SKPD atau UKPD yang mengusulkan pencairannya," ujar Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pemprov DKI: THR PNS Cair Paling Lambat Besok'