Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Duga Korban Cabul Udin Lebih dari 3 Anak, Eko: Baru 1 yang Berani Lapor
LPA Lampung Tengah masih mendalami dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Udin, warga Kecamatan Way Pengubuan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah masih mendalami dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Udin, warga Kecamatan Way Pengubuan.
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.
LPA memperkirakan, korban Udin tak hanya AS, siswi kelas 1 SD, melainkan lebih dari tiga orang.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono mengatakan, dari penelusuran pihaknya, setidaknya sudah lebih tiga anak yang menjadi korban dari pelaku Udin.
"Saat ini yang sudah ketahuan itu ada dua (anak korban kekerasan seksual oleh pelaku Udin)."
• BREAKING NEWS Modus Biarkan Main Ayunan, Udin Cabuli Siswi Kelas 1 SD hingga 2 Kali
• Gadis 16 Tahun Dicabuli 5 Kali di Indekos Kawasan Rajabasa
• Oknum Guru Cabuli Siswinya Sejak April 2019, Dilakukan saat Ruang Kelas Sudah Sepi
• Guru Cabuli Siswi Saat Latihan Pramuka, Shock Lihat Jumlah Korbannya
"Tapi baru satu yang berani melapor kepada pihak kepolisian (korban AS)," terang Eko Yuono, Kamis (21/5/2020).
Eko mengatakan, LPA akan terus melakukan pendekatan kepada keluarga korban lainnya supaya berani melapor kepada pihak kepolisian, dan pelaku Udin dapat dihukum dengan berat.
"Nanti habis lebaran (Idul Fitri) kita akan terus lakukan pendekatan kepada keluarga korban."
"Banyak kasus seperti ini (pelecehan seksual anak), keluar korban takut untuk melapor dengan alasan keamanan mereka," ujarnya.
Data LPA, Tahun 2020 hingga Mei, LPA telah menangani sebanyak 37 kasus kejahatan seksual terhadap anak, bahkan dua korban anak perempuan harus hamil.
Trauma Berat
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah sebut AS (8), siswi kelas 1 SD di Kecamatan Way Pengubuan yang menjadi korban persetubuhan tetangganya sendiri, dalam kondisi trauma berat.
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.
Pasalnya, pelaku Udin selalu mengancam mental dan fisik AS setiap kali setelah melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Kondisinya (korban AS) masih dalam kondisi trauma, namun saat ini sudah bisa diajak komunikasi."
"Korban trauma karena selalu mendapat ancaman pelaku berkali-kali," kata Maya, tim Sakti Peksos LPA Lamteng, Kamis (21/5/2020).
Saat ini, lanjut Maya, pihaknya masih melakukan asesmen (pendampingan) terhadap korban, serta membawanya ke rumah aman dan psikolog.
"Korban masih malu untuk bisa kembali bermain normal bersama teman-temannya."
"Korban masih memilih untuk berdiam diri di rumah," terangnya.
Mereka berharap, para orangtua dapat menjaga anak-anak setiap kali bermain di luar rumah.
Alasannya, karena kondisi anak bermain di luar rumah sangat rentan akan terjadinya perbuatan asusila oleh orang dewasa.
"Kami berharap kepada orangtua agar bisa lebih memantau keberadaan anak ketika bermain dan bergaul dengan teman-temannya."
"Karena data kami 75 persen pelaku orang dewasa pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah orang terdekat mereka," ingatnya.
Ditangkap di Rumah
Pelaku Udin diamankan jajaran Polsek Way Pengubuan di kediamannya, Minggu (17/5/2020) berdasarkan laporan keluarga korban AS.
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (21/5/2020) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku Udin.
"Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku, termasuk motif pelaku melakukan aksi pencabulan itu apa," ujar Iptu Widodo Rahayu, Kamis (21/5/2020).
Widodo menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta pakaian pelaku.
"Pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lebih dari 5 Kali
Keluarga korban pencabulan anak di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, membantah jika aksi pelaku Udin dilakukan sebanyak dua kali kepada korban AS (8).
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.
Keluarga mengatakan, aksi tak terpuji Udin, yang merupakan tetangga dekat mereka, bahkan sudah dilakukan sebanyak lima kali.
"Kalau adik saya bilang dia (pelaku) sudah lebih dari lima kali. Modusnya sama, pelaku melakukan itu di rumahnya saat adik saya pulang sekolah," kata kakak korban berinisial P, Kamis (21/5/2020).
Aksi persetubuhan pelaku terhadap korban AS pertama kali diketahui sejak beberapa bulan lalu.
Korban selalu mengeluh kepada ibunya jika setiap habis buang air kecil merasa perih di areal kemaluannya.
"Sudah lama bilangnya, tapi sama ibu saya kurang paham keluhan adik saya."
"Lalu adik saya bilang ke saya kalau dia mengalami keluhan yang sama saat buang air kecil," sebutnya.
Setelah sang adik mengeluh, kakak korban lalu menanyakan kenapa sampai merasa sakit tersebut.
"Adik saya bilang kalau pelaku sering memasukkan alat vitalnya ke alat vital adik saya."
"Sejak itu lalu, kami berinisiatif melapor ke kepolisian," jelasnya.
Modus Biarkan Main Ayunan
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.
Pelaku bahkan sampai dua kali melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur tersebut.
Aksi pelaku Udin (51), dilakukan sejak Februari 2020.
Modus pelaku dengan membiarkan korban bermain di halaman belakang rumahnya setelah korban pulang sekolah.
Korban berinisial AS (8), siswi kelas 1 sekolah dasar (SD) yang biasa bermain bersama teman-temannya, suatu ketika bermain ayunan seorang diri di belakang rumah pelaku Udin.
Saat itu pelaku melancarkan niat busuknya dengan modus memanggil korban ke dalam rumahnya.
"Saya panggil ke dalam rumah, terus saya ajak masuk ke kamar, setelah itu pakaian korban saya buka," kata Udin di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (21/5/2020).
Pelaku melanjutkan, setelah itu perbuatan amoral pelaku selanjutnya kepada korban, dilakukan periode Maret hingga April 2020.
"Saya bilang sama dia (korban) supaya jangan bilang-bilang lagi ke orang lain," sebut Udin kepada penyidik Polsek Way Pengubuan dan LPA Lampung Tengah.
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD. Pelaku bahkan sampai dua kali melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur tersebut. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)