Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Terungkap, Bupati Nonaktif Lampura Anak Kesayangan Keluarga Tamanuri, Saksi: Hobinya Ganti Mobil
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara disebut sebagai anak kesayangan keluarga Tamanuri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara disebut sebagai anak kesayangan keluarga Tamanuri.
Hal ini terungkap saat Rini Hayati sekretaris pribadi istri Tamanuri saat bersaksi dalam sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 28 Mei 2020.
"Sejak kapan anda bekerja di keluarga Tamanuri?" tanya Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara Sopian Sitepu, Kamis (28/5/2020).
"Sejak Tahun 1999 saya sudah menjadi sekretaris ibu (Maria Marry), kebetulan beliau sebagai istri Bupati Way Kanan maka jadi ibu penggerak PKK saya jadi sekretarisnya," sebut Rini.
Sopian pun menanyakan hobi dari Agung sejak bekerja di keluarga Tamanuri hingga sampai saat ini.
• Usaha Sewa Gedung Milik Keluarga Bupati Nonaktif Lampura, Bisa Hasilkan Rp 100 Juta per Minggu
• Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat
• 1 Perusahaan di Bandar Lampung Tunda Pembayaran THR hingga Akhir Tahun 2020
• Kesal Kerap Diganggu saat Main Video Game, Pelaku AF Bunuh Rekannya di Kebun Singkong
"Sebagai anak kesayangan dan saya ingat betul bapak Agung mau moge (motor gede) tapi gak dikasih oleh maminya, malah dibeliin mobil karena lebih aman, jadi hobinya akhirnya gonta-ganti mobil," kata Rini.
Rini pun menuturkan, jika keluarga Tamanuri memiliki unit usaha yang dikelola secara pribadi.
"Usaha macam-macam, ada gedung, cucian mobil, kontrakan, kosan," terang Rini.
"Apakah anda tahu jika pak Agung sering meminta uang ke bu Maria?" tanya Sopian.
"Tahu, sering Rp 100 juta, kadang Rp 200 juta, banyak, itu diambil dari keuntungan usaha. Bahkan Rp 500 juta di tahun 2017," kata Rini.
Rini pun mengaku tahu adanya permintaan uang tersebut lantaran melekat terus dengan ibunda Agung.
"Jadi uang dari hasil usaha itu diserahkan ke anak-anaknya hanya memang tak terbatas ke Agung karena anak kesayangan," tandasnya.
Hasilkan Rp 100 Juta
Usaha penyewaan gedung serba guna milik keluarga Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mampu hasilkan uang hingga Rp 100 juta per Minggu.
Hal ini terungkap saat Suci Leoni Sari pengelola gedung serba guna Graha Mandala Alam bersaksi dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.
"Dapat dijelaskan pekerjaan selama ini?" tanya Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu.
"Saya kerja di Graha Mandala Alam gang PU dari tahun 2013, saya sebagai pengelola gedung balai pertemuan, jadi saya mengurusi keuangan serta orang yang akan pesan," terang Suci.
Suci pun menerangkan jika gedung serba guna tersebut milik keluarga Agung dan kapasitasnya mencapai hingga 2 ribu orang.
"Sekali sewa Rp 35 juta, kalau ramai seminggu ada empat kali yang sewa," sebutnya.
Lanjutnya, uang hasil sewa tersebut disetorkan ke ibunda Agung setiap sebulan sekali.
"Uang itu kemudian saya setorkan secara cash dipotong Rp 12 juta untuk gaji karyawan," terangnya.
Sementara JPU KPK Ikhsan Fernandi menanyakan tentang catatan pembukuan sewa menyewa gedung.
"Ada, tapi hanya tahun ini yang dibawa," kata Suci.
"Ya kalau memang ada, tunjukkan bukan gelondongan," sahut JPU.
Majelis Hakim Ketua Efiyanto pun menengahi dengan mengingatkan saksi untuk membawa catatan pembukuan jika diperlukan untuk bersaksi.
"Tolong kalau saksi bersaksi lagi tolong bawa catatannya agar jelas ya," tandasnya.
Hadirkan 2 Saksi
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.
Kali ini, sidang lanjutan yang digelar secara maraton sejak hari Selasa (26/5/2020) diagendakan dengan saksi adecharge atau saksi yang meringankan.
Adapun saksi meringankan ini dihadirkan sebanyak dua orang dari pihak terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Adapun kedua saksi ini yakni Rini Hayati pekerjaan swasta, dan Suci Leoni Sari pekerja swasta.
Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu menyampaikan, kedua saksi merupakan pengelola bisnis keluarga.
"Kedua saksi dihadirkan sebatas untuk mengetahui pengelolaan bisnis usaha keluarga," kata Sopian dalam persidangan.
Kedua saksi dihadirkan dengan kaitannya atas kesaksian Agung yang menyebutkan pembelian sejumlah mobil merupakan hasil atau uang dari bisnis keluarga bukan dari pemberian fee proyek. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-perdana-agung-ilmu-mangkunegara-b.jpg)