Tribun Bandar Lampung

BNNP Lampung Ciduk 3 Kurir, Sita Barang Bukti 2,8 Kg Sabu-sabu

3 kurir sabu-sabu inisial H (44), AB (50), dan S (44) diciduk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joeviter
Kepala BNNP Lampung Brigjen Sukawinaya (kiri) memberikan keterangan terhadap media, Kamis (28/5/2020). BNNP Lampung Ciduk 3 Kurir, Sita Barang Bukti 2,8 Kg Sabu-sabu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga kurir sabu-sabu inisial H (44), AB (50), dan S (44) diciduk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Dari ketiga tersangka, berhasil disita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 2,8 kilogram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Sukawinaya mengungkapkan, tiga kurir tersebut ditangkap di dua waktu yang berbeda.

"Pertama tanggal 18 April kami amankan tersangka H (44) di sebuah tambal ban di Jalan Soekarno Hatta, Desa Ranggai, Lampung Selatan," ungkap Sukawinaya saat gelar perkara di BNNP Lampung, Kamis (28/5/2020).

Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat

BNNP Lampung Tangkap Kurir Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Napi Lapas Rajabasa

Hari Ini Terakhir Sensus Online, 348.195 Penduduk Bandar Lampung Sudah Sensus 

Belajar Pagi-Sore atau Selang-seling, Opsi New Normal Kegiatan Belajar di Sekolah

Dari tersangka H, pihaknya mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir satu kilogram tepatnya 921 gram.

Satu bulan berselang yakni pada 18 Mei, lanjut Sukawinaya, pihaknya kembali menangkap dua kurir - sabu-sabu asal Banda Aceh.

Kedua kurir yakni AB (50) dan S (44) ditangkap saat melintas di jalan tol, arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran.

Keduanya mengendarai mobil pikap L300.

"Informasi yang kami terima saat itu mereka hendak melakukan transaksi di depan gerbang tol. Setelah digeledah kami dapati barang bukti sabu 1.939 gram," jelasnya.

Sukawinaya menegaskan, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba. "Ancaman maksimal hukuman mati," terangnya.

AB dan S warga Tanjung Pura, Provinsi Aceh mengaku nekat menjadi kurir barang haram tersebut lantaran upah yang dijanjikan untuk sekali antar cukup besar.

Sementara kedua orang kurir ini sehari- hari bekerja sebagai buruh serabutan.

Saat gelar perkara di kantor BNNP Lampung, AB menuturkan upah yang ia dapat untuk sekali kirim adalah Rp 30 juta.

Rinciannya, upah antar satu kilogram sabu Rp 15 juta.

Namun sayangnya, untuk pengiriman pesanan kali kedua AB dan temannya S diciduk anggota BNNP Lampung.

"Sudah dua kali, tapi yang kedua ini belum dibayar. Karena barangnya belum sampai," ujar AB.

Kedua kurir dicegat aparat saat melintas di jalan tol. Setelah melewati gerbang tol di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pikap L300 yang dikendarai mereka disetop aparat.

Keduanya tak dapat mengelak lagi, lantaran dari penggeledahan anggota BNNP ditemukan barang bukti sabu dengan berat hampir mencapai 2 kilogram.

Mau Dikirim ke Lampung

Menurut pengakuan pelaku AB, uang Rp 30 juta yang ia terima sebagai upah pengantaran sabu-sabu pertama kali ke Lampung, sudah digunakan untuk menghidupi keluarganya.

"Macam macam (kerja) pak, kadang nguli kadang juga jadi sopir," katanya.

Ia mengaku penghidupan di kampung tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan upah besar yang dijanjikan, ia nekat berhadapan dengan hukum.

Senada juga diakui S (44). Bersama AB, S bergantian mengemudikan mobil dari Aceh menuju Lampung. Menurutnya, upah yang ditawarkan sulit untuk ditolak.

"Rp 15 juta untuk satu kilo, belum lagi ditambah uang jalan," kata S.

S mengatakan, barang tersebut rencana akan diambil oleh orang yang diyakini sebagai pemesan berinisial E.

Namun S dan AB mengaku tidak mengetahui sosok E yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut.

"Itu pesanan E, iya rencana yang kedua ini juga mau kirim ke Lampung. Janjinya mau diambil depan gerbang tol," jelasnya.

Kejar Pemasok

Kepala BNNP Lampung Brigjen Sukawinaya mengatakan, pihaknya sudah memprediksi tetap terjadi peredaran narkoba meski di tengah pandemi seperti saat ini.

Bahkan jenderal polisi bintang satu ini mengakui para kurir ini memanfaatkan kelonggaran pengawasan.

"Kami tetap berupaya menanggulangi peredaran narkoba di Lampung," jelas Sukawinaya, Kamis (28/5/2020).

Sukawinaya mengatakan, modus yang dilakukan tersangka mengantarkan sabu melalui jalur darat.

Sabu tersebut diletakan di dalam kabin mobil.

Setelah sampai di Lampung, sabu tersebut langsung diedarkan lagi dalam bentuk kecil.

"Kami sedang melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok sabu dari Aceh," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Joeviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved