Pelayanan Publik
Panduan Bikin SIM A Khusus Perpanjangan, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM A Khusus
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Panduan Bikin SIM A Khusus. Syarat perpanjang SIM A khusus di Satlantas Polres. Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM A Khusus?
SIM A Khusus merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang. Sebenarnya apa itu SIM A khusus dan bagaimana cara perpanjang SIM A khusus?
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM A Khusus termasuk biaya perpanjang SIM A Khusus.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.
Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
• Cara Buat SIM Baru 2019 Beserta Syarat dan Biayanya Serta Cara Perpanjang SIM
• Cara Perpanjang SIM yang Akan Habis Masa Berlaku, Berikut Syarat dan Biayanya
• Cara Buat Pengawalan Jalan, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Pengawalan Jalan
• Cara Buat Izin Keramaian dengan Kembang Api, Syarat, Waktu dan Biayanya
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM A Khusus, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM A Khusus.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Apa saja syarat perpanjang SIM A Khusus?
Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM A Khusus, sebagai berikut:
1. SIM A Khusus yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM A Khusus dan KTP sebanyak 2 lembar.
• Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru & Biaya Buat SIM Baru 2020
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.