Begal di Tanggamus
BREAKING NEWS Polisi Tangkap 2 Begal di Tanggamus dengan Modus Pepet Motor Korban
Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kec. Kota Agung Timur.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.
Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).
• Ditangkap Polres Lampung Utara Saat Mudik, Buron Begal Batal Berlebaran
• Driver Ojol Sempat Dikira Korban Pembegalan, Polisi Beberkan Fakta Berbeda
• Beraksi di 30 TKP, Pencuri Ponsel Diringkus Polsek Baradatu
• Pamit ke ATM Seorang Wanita Diculik 2 Pria, Sempat SMS Kabarkan Dibawa ke Palembang dan Lampung
Ia menjelaskan, kedua tersangka tergolong kejam karena merampas sepeda motor dan uang milik korbannya bernama Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
"Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin, 24 Februari 2020 sekira pukul 6.00 WIB di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang," ujar Oktafianus.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut saat korban hendak pulang dari rumah temannya di Pekon Ketapang mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba saat perjalanan dihentikan oleh para tersangka.
"Para tersangka mengejar korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam."
"Saat itu langsung menghentikan korban dan mengancamnya dengan golok," ujar Oktafianus.
Saat itu para tersangka juga menodong korban dengan incaran uang miliknya.
Korban sempat ingin melawan namun akhirnya tidak berdaya karena tersangka sudah bersiap dengan goloknya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu," kata Oktafianus.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Begal Tewaskan Mahasiswa
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pemuda yang terlibat dalam pembegalan yang menewaskan korbannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, pelaku berinisial DS (21), warga Kecamatan Bumiratu Nuban.
DS merupakan satu dari lima pelaku pembegalan terhadap Arif Awangga, warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, pada 18 Mei 2015 silam.
Dalam kejadian itu, mahasiswa Teknik Elektro Universitas Lampung ini tewas karena mengalami luka tembak.
"Pelaku DS sudah lima tahun menjadi buron Polres Lampung Tengah, dengan nomor daftar pencarian orang DPO/09/VI/2015, atas dugaan pembegalan dengan pembunuhan terhadap korbannya," terang Yuda, mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (1/6/2020).

Yuda menambahkan, DS ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Natar, Lampung Selatan, Jumat (27/5/2020) lalu.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Yuda menambahkan, pelaku berperan memboncengi rekannya, lalu mencegat korban yang mengendarai sepada motor Honda Beat nomor polisi BE 3264 I warna putih.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok.
DS mengaku terlibat dalam aksi pembegalan yang berujung tewasnya Arif Awangga.
"Kami berlima dengan tiga motor. Saat (korban) melintas, kami ikuti dari belakang. Lalu kami cegat di sekitaran dam (Trimurjo)," kata DS di hadapan penyidik Satreskrim Polres Lamteng.
Karena korban melakukan perlawanan, para pelaku menendang motor korban hingga terjatuh ke aspal.
"Setelah itu (korban) ditembak di bagian dada hingga tersungkur ke tanah. Lalu motor kami ambil. Setelahnya kami jual dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya," bebernya.
Kanit Jatanras Ipda Ramdoni menambahkan, selama ini DS ternyata kabur ke Natar, Lampung Selatan.
"Bahwa dari pengembagan yang kami lakukan, pelaku selama ini berdomisili di Natar. Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, saat pelaku berada di tempat kerjanya, langsung kami ringkus dan bawa ke Mapolres Lampung Tengah," bebernya.
Ramdoni menerangkan, DS merupakan pelaku terakhir yang ditangkap.
Hingga saat ini, seluruh pelaku pembunuhan Arif Awangga telah diamankan.
Mereka adalah AW, A, F, dan AS.
Pembegalan berawal saat Arif Awangga melaju dari Bandar Lampung ke arah Metro menggunakan sepeda motor Beat BE 3264 I.
Korban mengantarkan rekannya ke Metro.
Meski sudah malam, korban memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung.
Saat melintas di ruas jalan Metro-Trimurjo, korban dicegat lima pelaku.
Tak mau menyerahkan motornya begitu saja, korban melakukan perlawanan.
Pada akhirnya, korban roboh setelah dadanya tertembus peluru.
Korban ditemukan warga dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Waluyo, Metro.
Karena kehilangan banyak darah, akhirnya korban meninggal dunia. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)