Berita Nasional

Kemenag Persilakan Calhaj Ambil Biaya Pelunasan Haji, Bukan Setoran Awal, Tahun 2021 Tak Daftar Lagi

Kemenag mempersilakan kepada jemaah calon haji (calhaj) untuk mengambil biaya pelunasan haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrasi Jemaah Calon Haji Way Kanan - Kemenag Persilakan Calhaj Ambil Biaya Pelunasan Haji, Bukan Setoran Awal, Tahun 2021 Tak Daftar Lagi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mempersilakan kepada jemaah calon haji (calhaj) untuk mengambil biaya pelunasan haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Kebijakan tersebut menyusul keputusan pemerintah meniadakan keberangkatan ibadah haji pada tahun 2020.

Meski demikian, Kemenang memastikan, dana yang bisa diambil tersebut tidak seluruhnya, alias hanya biaya pelunasan saja.

Sedangkan untuk biaya setoran awal sebesar Rp 25 juta, tidak bisa ditarik calhaj.

Dalam siaran pers Rabu (3/6/2020), Kemenag mengatakan dana yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awalnya.

Besaran dana setoran pelunasan yang dibayarkan para calon jemaah beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan.

ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa.
ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp 31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp 38.352.602).

Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp 25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp 6.454,602 sampai Rp 13.352.602.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu:

Aceh (4.187 jemaah)

Balikpapan (5.639)

Banjarmasin (5.495)

Batam (11.707)

Jakarta-Bekasi (37.877)

Jakarta-Pondok Gede (23.529)

Lombok (4.505)

Makassar (15.822)

Medan (8.132)

Padang (6.215)

Palembang (7.884)

Solo (32.940)

Surabaya (34.833)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 2020 akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” ucap Nizar dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Nizar mengatakan, permohonan pengembalian dana pelunasan haji, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar.

Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

Nizar juga menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untukmengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun.

“Saat itu,(Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp 103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Jangan Dipersulit

Mengenai pengembalian biaya pelunasan ini, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) meminta agar jemaah yang ingin menarik kembali dananya tidak dipersulit.

"Karena kan banyak jemaah haji yang dari daerah. Mereka enggak hanya menabung, tetapi juga menjual aset-aset mereka, menjual tanah, sawah, dan lain sebagainya."

"Ini kan berarti mereka sebenarnya orang-orang susah," kata Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro kepada Tribunnews, Rabu (3/6/2020).

Orang-orang seperti itu, dikatakan Ismed, agar jangan dizalimi oleh pihak-pihak yang mengelola dana haji.

"Ada jemaah mungkin yang berpikir daripada misalkan dananya disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mereka tarik untuk mereka manfaatkan. Nanti pada saat mau berangkat dia setor lagi," lanjutnya.

Jangan kemudian, Ismed melanjutkan, jemaah yang serba keterbatasan itu dipersulit saat melakukan penarikan dana haji mereka.

"Kita harus memahami mereka, karena bagi mereka uang puluhan juta itu besar. Maka itu, kalau mereka mau tarik dananya, jangan dipersulit begitu," pungkas Ismed.

Tidak Perlu Daftar

Sementara itu juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman, mengatakan, jemaah haji 2020 tak perlu lagi mendaftar kloter haji 2021.

Jadwal keberangkatan yang tertunda, tahun ini akibat pandemi corona otomatis akan digelar bersamaan dengan kloter haji 2021.

Agar tetap terdaftar di kloter 2021, Oman mengingatkan jemaah untuk tak menarik dana setoran awal Rp 25 juta yang telah dilunasi.

Dana itu berfungsi untuk menetapkan nomor porsi jemaah yang akan masuk dalam kloter tahun depan.

"Ya, asalkan dana pendaftarannya tak diambil yang Rp 25 juta itu, biaya pendaftaran itu kan untuk mengunci nomor urut, kan. Kalau diambil, berarti hilang nomor porsi," ujar Oman, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, calon jemaah yang sakit atau wafat tidak akan kehilangan nomor urut keberangkatan.

Nomor tersebut dapat dihibahkan langsung kepada keluarga terdekat.

"Jadi, mereka yang tak bisa berangkat haji karena wafat bisa dialihkan secara langsung ke ayah, ibu, anak, suami, istri atau saudara kandung yang diberikan wewenang secara tertulis oleh keluarga," ungkapnya.

"Artinya apa, kalau yang berangkat tahun ini tapi gagal, maka nomor itu tidak hangus, bisa digantikan. Dan tetap di nomor urut yang sama," ucap Oman.

Oman menegaskan tak ada dana haji milik calon jemaah yang hilang.

Nantinya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dapat diambil oleh para jemaah yang gagal berangkat tahun ini jika mereka membutuhkan.

"Kalau pengembalian dana itu yang dibolehkan pengembalian dana BPIH-nya, pelunasannya, bukan pendaftarannya, daftar itu semacam uang muka kan Rp 25 juta," ungkap Oman.

Namun, Oman menyarankan biaya pelunasan dapat tetap disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebab, ia menilai hal ini akan memberikan nilai manfaat tersendiri bagi para jemaah.

"Kita menyarankan biaya pelunasan itu tetap di BPKH, akan dikelola secara khusus sampai tahun depan, nanti ada nilai manfaatnya semacam tabungan kan, ada nilai yang akan dikembalikan langsung, secara langsung kepada jemaah 30 hari sebelum berangkat," kata Oman.

"Jadi dapat tambahan juga, tapi kalau mau diambil yang boleh diambil itu biaya pelunasannya, dan itu tak menghilangkan nomor porsi, berarti tahun depan harus mencari uang lagi untuk membayar pelunasannya," ujarnya.(tribun network/den/fah/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jemaah Haji 2020 Tak Daftar Lagi Tahun Depan, Bisa Ambil Biaya Pelunasan Tapi Bukan Setoran Awal

Kementerian Agama (Kemenag) mempersilakan kepada jemaah calon haji (calhaj) untuk mengambil biaya pelunasan haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kebijakan tersebut menyusul keputusan pemerintah meniadakan keberangkatan ibadah haji pada tahun 2020. Meski demikian, Kemenang memastikan, dana yang bisa diambil tersebut tidak seluruhnya, alias hanya biaya pelunasan saja.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved