Tribun Bandar Lampung

Dikira Mau Rampok ATM, Oknum Polisi di Lampung Dipergoki Pakai Sabu

Seorang oknum anggota Polri berinisial YF (37) kedapatan mengonsumsi sabu di depan ruko Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (5/6/2020)

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tekab 308 Bandar Lampung 
Oknum anggota polisi, YF (kiri), bersama rekannya kedapatan mengonsumsi sabu di depan ruko Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum anggota Polri berinisial YF (37) kedapatan mengonsumsi sabu di depan ruko Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (5/6/2020) pukul 01.00 WIB. 

Oknum polisi berpangkat brigadir itu diamankan Tim Opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung saat sedang mengisap sabu di dalam mobil.

Warga Jalur Dua, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara ini diciduk bersama temannya, SF, warga Perumahan Suropati, Bandar Lampung. 

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penangkapan kedua tersangka berawal dari kecurigaan satpam ATM BRI.

Satpam melihat dua pria tampak bolak-balik di areal tersebut. 

Polisi Amankan Pegawai Bank, Oknum Polisi serta PNS yang Tengah Asik Pesta Narkoba

Kapolri Ultimatum Kapolda Jawa Barat Gara-gara Ulah Oknum Polisi Ngamuk Ditegur tak Pakai Masker

Itera Akan Amati Fenomena Alam Gerhana Bulan Penumbra Sabtu Dini Hari

Baru 33,3 Persen Penduduk Bandar Lampung yang Ikut Sensus Online

Dari CCTV, terpantau salah satu orang dari dalam mobil mengeluarkan senjata api.

Satpam menduga kedua pria tersebut hendak merampok ATM.

Khawatir pria tersebut hendak melakukan tindakan kejahatan, satpam melapor ke Tekab 308 Polresta Bandar Lampung

"Anggota langsung bergerak menuju lokasi dan didapati dua orang laki-laki sedang menggunakan sabu di dalam mobil Toyota Calya warna merah," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi. 

Selain mengamankan dua paket kecil sabu lengkap dengan alat isapnya, anggota juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi kaliber 38.

"Saat ditangkap sempat terjadi perlawanan. Salah satunya (oknum anggota polisi) ini menodongkan senpi rakitan ke anggota Tekab," kata Rosef. 

Setelah digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung, YF mengaku sebagai anggota polisi. 

Diketahui, YF berdinas di Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Rosef menyatakan, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan. 

Kedua tersangka bakal dijerat pasal penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan.

"Setelah dibawa ke polres dia ngaku anggota. Ada KTA-nya. Sekarang kami sedang melakukan pengembangan," tandasnya.

Polisi Bawa Ineks

Dua oknum anggota polisi diamankan oleh Polsek Sungkai Utara, Kamis (26/3/2020).

Kedua oknum polisi berpangkat bintara itu berinisial Ag dan Te.

“Benar ada dua orang anggota Polri diamankan terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono.

Bambang menyebut, keduanya bukan berasal dari jajaran Polda Lampung.

“Dua-duanya anggota polisi, tapi bukan dari Polda Lampung,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko membenarkan dua oknum polisi yang diamankan terkait narkoba.

Aris mengatakan, keduanya berdinas di jajaran Polda Sumatera Selatan.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.

Saat diselidiki, Polsek Sungkai Utara mendapati dua anggota polisi yang diduga membawa narkoba di dalam mobilnya.

Ketika diperiksa, ditemukan paket sabu dan lima butir ineks.

“Pangkat mereka masih bintara,” kata Aris.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu dibawa keduanya untuk dikonsumsi.

Ketika ditangkap, keduanya tidak sedang mengonsumsi narkoba.

Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Polisi Metro Konsumsi Sabu

Oknum polisi yang bertugas di Polres Metro menjadi pesakitan dalam kasus narkoba. 

Oknum polisi tersebut bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.

Indra diseret ke meja hijau bersama rekannya Jamalludin Alfghani Eduar (28) warga Jalan Alamsyah Metro Pusat.

Polisi menangkap keduanya ketika tengah asyik mengonsumi sabu di sebuah kamar kontrakan di Jalan Karet, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat pada Kamis 17 Oktober 2019. 

Dari penggeledehan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum Agustina mendakwa keduanya menggunakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa Indra bersama Jamalludin melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat brutonya 1,09 gram," ujar JPU Agustina di PN Tanjungkarang, Kamis (13/2/2020).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Indra dan Jamalludin bermula ketika aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memburu seorang pengedar bernama Doni. 

Ini terungkap dari kesaksian Randi dan Ardiansyah dua anggota polisi Polda Lampung yang menangkap keduanya.

Menurut Ardiansyah, petugas mengejar Doni di kamar kontrakannya di Jalan Karet, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Pada saat digerebek, di dalam kamar kontrakan Doni ada dua orang. Yaitu Indra dan Jamal.

Sementara Doni tidak ada di tempat karena sudah pergi lebih dahulu. 

"Cuman ada dua orang ini, dan kami tak tahu kalau dia (Indra Jayawadya) anggota polisi," tandasnya.

Dapat Barang dari Doni

Di dalam persidangan, terungkap Indra mendapat sabu dari teman satu kontrakannya bernama Doni. 

Dalam dakwaannya, JPU Agustina mengatakan, ketika itu Indra yang sedang berada di kamar kontrakan nomor 2 dipanggil Doni. 

Indra menghampiri Doni di kamar kontrakan nomor 4. 

Dalam perbincangan, Doni menawarkan sabu ke Indra. 

Indra menerima tawaran tersebut.

Lalu Doni menyerahkan satu plastik berisi sabu dan menitipkan kunci kamar kontrakannya ke Indra. 

Doni lalu pergi meninggalkan kamar kontrakannya. 

Dititipi kunci kamar, Indra memutuskan masuk ke dalam kamar kontrakan Doni. 

Di dalam kamar kontrakan Doni, Indra mendapati seperangkat alat hisap sabu

Indra lalu menghubungi rekannya bernama Janu Brata Yudha untuk datang ke kontrakan memperbaiki motornya. 

Saat Janu memperbaiki motor, Indra masuk ke dalam kamar kontrakan Doni. 

Tak lama menyusul Dwi masuk ke dalam kamar kontrakan Doni. 

Di dalam kamar kontrakan itulah, Indra mengisap sabu pemberian Doni bersama Dwi. 

Saat sedang asyik mengisap sabu, datang terdakwa Jamal.

Indra lalu memberikan sisa sabu ke Jamal untuk diisap. 

Sementara Jamal asyik mengisap sabu, Dwi izin pamit keluar. 

Tak berselang lama, datanglah aparat kepolisian menggerebek kamar kontrakan Doni. 

Polisi mendapat Indra dan Jamal di dalam kamar tersebut. 

Keduanya lalu digelandang ke Polda Lampung. 

Mengaku Pecatan Polisi

Identitas Indra sebagai anggota polisi baru terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan selama tujuh hari. 

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam persidangan itu hadir dua saksi dari anggota kepolisian yang menangkap Indra. Yaitu Randi dan Ardiansyah.

Ketua Majelis Hakim Yus Enidar menyakan kepada para saksi saat penangkapan pihaknya mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan polisi.

"Tidak," jawab lugas Ardiansyah.

"Siapa tahu terdakwa ini melakukan penyelidikan?" tanya Yus Enidar.

"Tidak, hanya tujuh hari setelah itu mengaku kalau anggota dan sudah dipecat, bukan aktif kata dia, namun setelah didalami belum dipecat," tegas Adriansyah.

"Memang anggota mana?" tanya Yus Enidar

"Anggota Polres Metro," timpal Andiransyah.

Yus Enidar pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. 

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved