Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Agung Dengarkan Tuntutan JPU

Sidang yang digelar secara teleconfrance ini diagendakan dengan pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan teleconfrance di PN Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020. BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Agung Dengarkan Tuntutan JPU 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Selasa 9 Juni 2020.

Sidang yang digelar secara teleconfrance ini diagendakan dengan pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa dalam perkara suap fee proyek.

Sebelum sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi menyampaikan kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang akan membacakan pokok tuntutan.

"Untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril akan kami bacakan pokoknya," ungkap Ikhsan yang membacakan tuntutan dari gedung merah putih.

Ikhsan pun menyampaikan jika tuntutan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril setebal 1.050 lembar.

Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Kembalikan Uang Negara Rp 1,4 M

Warga Bisa Nyeberang Tanpa Suket, Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Sudah Dilonggarkan

Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas

Sementara tuntutan terhadap terdakwa Syahbudin sebanyak 1.028 lembar dan tuntutan terdakwa Wan Hendri sebanyak 264 lembar.

"Terhadap terdakwa Syahbudin dan Wan Hendri juga akan kami bacakan pokoknya," tandasnya.

Kembalikan Uang Negara Rp 1,4 M

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang juga terdakwa perkara suap fee proyek di kabupaten setempat mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,475 miliar. 

Uang tersebut yang diakui diterima oleh Agung dari sejumlah pihak.

"Penerimaan itu sudah kami kembalikan semua, yakni Rp 1,475 miliar kami kembalikan ke KPK. Tadi sudah kami tunjukkan bukti pengembalian," kata Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu, setelah sidang perkara suap fee proyek Lampura di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/5/2020).

Sopian menerangkan, Rp 1,475 miliar tersebut terdiri dari Rp 600 juta pemberian Syahbudin melalui Ami (Raden Syahril).

Kemudian Rp 800 juta dari Desyadi, atas tambahan untuk pembelian mobil Mercy, dan Rp 75 juta dari THR yang diterima sebanyak tiga kali sebesar Rp 20 juta serta saat ibadah umrah Rp 15 juta pemberian dari istrinya Syahbudin.

 

Disinggung soal uang Rp 200 juta yang diakui oleh Agung, Sopian mengatakan jika uang tersebut sudah disita oleh KPK.

"Kan uang itu yang di OTT," ungkap Sopian.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Agung memang dinyatakan menerima uang fee dari Candra dan Hendra (rekanan proyek) total sebesar Rp 1,3 miliar.

Ilustrasi Agung Ilmu Mangkunegara. JPU Hadirkan 8 Saksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura, Besok.
Agung Ilmu Mangkunegara. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Namun Agung juga didakwa menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 100,23 miliar.

Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, uang yang dikembalikan terdakwa Agung itu hanya sebagian saja.

"Belum, hanya sebagian saja," katanya.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara sudah selesai.

"Tinggal tuntutan," kata dia.

Ia meminta JPU KPK mempersiapkan berkas tuntutan dalam 10 hari.

Menurutnya, para terdakwa akan dituntut pada Selasa, 9 Juli 2020, termasuk Wan Hendri (mantan Kadis Perdagangan Lampura).

Sementara dalam sidang itu, Agung Ilmu Mangkunegara kembali menyampaikan rasa bersalahnya.

"Saya sampaikan rasa bersalah saya pada kedua orang tua dan istri saya, saya merasa bersalah karena memalukan nama keluarga," kata dia.

Dua Saksi Meringankan

Dalam sidang kemarin, penasihat hukum Agung sempat menghadirkan dua saksi meringankan.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni Rini Hayati dan Suci Leoni Sari.

Keduanya pekerja swasta yang selama ini mengelola bisnis keluarga Agung.

Salah satu bisnis keluarga Agung yakni penyewaan gedung serba guna Graha Mandala Alam, di Gang PU, Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung.

Sayangnya saat bersaksi, mereka tidak membawa catatan pembukuan secara lengkap.

Sehingga, jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim, mengingatkan mereka jika nanti bersaksi lagi membawa catatan pembukuan secara lengkap.

Sementara Penasihat Hukum Agung Ilmu, Sopian Sitepu mengatakan, kedua saksi dihadirkan untuk mengetahui pengelolaan bisnis usaha keluarga Agung.

Sebab, dalam kesaksiannya, Agung sempat menyebut jika pembelian sejumlah mobil merupakan hasil dari bisnis keluarga bukan dari fee proyek.

Diketahui, pada sidang Rabu kemarin, jaksa menyebut adanya pembelian mobil Mercedes G500 seharga Rp 1,6 miliar untuk Agung. Pembelian dilakukan Kepala BPKAD Lampura Desyadi. Selain itu ada juga pembelian mobil Innova, Avanza, Mercy Landcurise, dan Harrier. Namun dalam kesaksiannya, Agung mengatakan, mobil-mobil itu ada yang dibeli dari uang hasil usaha keluarganya.

Suci Leoni Sari mengatakan, usaha penyewaan gedung serba guna milik keluarga Agung menghasilkan uang hingga Rp 100 juta.

Ia bekerja di Graga Mandala Alam sejak tahun 2013.

"Sekali sewa Rp 35 juta, kalau ramai seminggu ada empat kali yang sewa," sebutnya.

Selanjutnya saksi Rini Hayati mengatakan jika dirinya merupakan sekertaris pribadi istri Tamanuri (ayah Agung) sejak 1999. Ia mengatakan, jika Agung adalah anak kesayangan keluarga Tamanuri.

"Sebagai anak kesayangan dan saya ingat betul bapak Agung pengen moge tapi gak dikasih oleh maminya, malah dibeliin mobil karena lebih aman. Jadi hobinya akhirnya gonta-ganti mobil," kata Rini.

Rini pun menuturkan jika keluarga Tamanuri memiliki unit usaha yang dikelola secara pribadi.

"Usaha macem-macem ada gedung, cucian mobil, kontrakan, kosan," terang Rini.

Ia juga mengatakan jika Agung sering minta uang kepada ibunya.

"Tahu, sering Rp 100 juta kadang Rp 200 juta, banyak, itu diambil dari keuntungan usaha. Bahkan Rp 500 juta di tahun 2017," kata Rini.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved