Tribun Bandar Lampung
Anak Wakil Wali Kota Ditangkap Polisi karena Bawa 0,3 Gram Ganja dalam Kotak Rokok
Ditangkap karena kepemilikan ganja, diduga anak wakil wali kota, akan dilakukan rehabilitasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dan DS ASN BPKAD diamankan di halaman kantor BPKAD sekira pukul 16.00 wib dengan barang bukti sabu seberat 0,17329 gram.
Saat dikonfrimasi Ketua TAT yang juga sebagai kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya membenarkan bahwa tiga tersangka tersebut mendapat rekomendasi rehabilitasi.
"Benar sudah dilakukan assesment terpadu, karena batas akhirnya dihari keenam setelah penangkapan," tuturnya.
Wayan menambahkan, jika Tim Asesment Terpadu dibagi menjadi dua yakni tim rehabilitasi dan tim hukum.
"Kesimpulannya hasil permintanaan rehabilitasi terpenuhi jadi sudah diserahkan hasil assesement ke penyidik," tandasnya.
Pemuda Diamankan karena Ganja
Jajaran Satnarkoba Polres Kota Metro mengamankan Fahroni atas dugaan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis ganja.
"Pelaku kita tangkap dari rumah di Jalan Mawar Timur Kelurahan Metro pada sabtu kemarin sekitar pukul 21.30 WIB, setelah kita mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi, Senin (18/5/2020).
Dijelaskannya, dari informasi yang didapat, di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian team opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku.
Selanjutnya melakukan penggeledahan.
"Nah, saat kita geledah, kita temukan satu buah gulungan kertas koran yang di dalamnya berisi daun-daunan, batang-batangan, biji-bijian kering yang diduga narkotika jenis ganja," bebernya mewakili Kapolres.
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu buah lipatan kertas nasi warna cokelat yang di dalamnya berisi daun-daunan, batang-batangan, biji-bijian kering yang di duga narkotika jenis ganja satu lintingan.
Tersangka dan BB kemudian diamankan ke Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dibidik Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Indra Simanjuntak)