Tribun Bandar Lampung

Anak Wakil Wali Kota Ditangkap Polisi karena Bawa 0,3 Gram Ganja dalam Kotak Rokok

Ditangkap karena kepemilikan ganja, diduga anak wakil wali kota, akan dilakukan rehabilitasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Metro
Ilustrasi ganja - Anak Wakil Wali Kota Ditangkap Polisi karena Bawa 0,3 Gram Ganja dalam Kotak Rokok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditangkap karena kepemilikan ganja, diduga anak wakil wali kota, akan dilakukan rehabilitasi.

Putra dari wakil wali kota, DF diamankan bersama AG tenaga honorer Kota Metro dan DS ASN BPKAD pada Rabu 3 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketiga orang tersangka tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Kota Metro.

"Penangkapan dilakukan pada hari Rabu 3 Juni 2020 lalu," terangnya, Kamis 11 Juni 2020.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan ini dilakukan asistensi oleh Tim Asesment Terpadu (TAT).

 Polsek Panjang Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Rumahnya Masing-masing

 Jelang Pilwakot Bandar Lampung 2020, Golkar Mulai Panaskan Mesin Partai

 Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Bangun Daerahnya dengan Semangat Gotong Royong

 VIDEO Dewi Perssik Cium Tangan Wanita Tua yang Menghampirinya saat Bagi-bagi Makanan

"Sementara sudah dilaksanakan asesement, kemarin Senin 8 Juli 2020, dan akan dilakukan rehabilitasi ke Loka Rehabilitasi Kalianda BNN," sebut Pandra.

Meski demikian, Pandra mengatakan proses hukum akan tetap berlanjut dan ketiganya dijerat dengan pasal 111 UU No 35 tahun 2009.

"Hasil pemeriksaan barang (bukti) tersebut sudah diakui milik para tersangka, penyelidikan masih berlanjut," beber mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini.

Pandra menambahkan, sementara waktu para tersangka dititipkan di BNNK Metro.

"Yang bersangkutan tengah melakukan protokol kesehatan Covid-19 dan baru hari Senin akan dipindahkan ke Loka Kalianda," tandasnya

Perlu diketahui DF sendiri diamankan lantaran membawa ganja seberat 0,33198 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok.

DF diamankan di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat, sekira pukul 00.00 wib.

Dari keterangan DF ganja tersebut dibeli dari AR yang saat ini DPO seharga Rp 100 ribu.

Selanjutnya setelah menangkap DF polisi melakukan pengembangan dan menangkap AG tenaga honorer di depan kantor Inspektorat setempat sekitar pukul 13.00 wib

Dari tangan AG ditemukan sabu seberat 0,15275 gram yang dari pengakuannya didapat dari seseorang AL yang saat ini pengejaran.

Dan DS ASN BPKAD diamankan di halaman kantor BPKAD sekira pukul 16.00 wib dengan barang bukti sabu seberat 0,17329 gram.

Saat dikonfrimasi Ketua TAT yang juga sebagai kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya membenarkan bahwa tiga tersangka tersebut mendapat rekomendasi rehabilitasi.

"Benar sudah dilakukan assesment terpadu, karena batas akhirnya dihari keenam setelah penangkapan," tuturnya.

Wayan menambahkan, jika Tim Asesment Terpadu dibagi menjadi dua yakni tim rehabilitasi dan tim hukum.

"Kesimpulannya hasil permintanaan rehabilitasi terpenuhi jadi sudah diserahkan hasil assesement ke penyidik," tandasnya.

Pemuda Diamankan karena Ganja

Jajaran Satnarkoba Polres Kota Metro mengamankan Fahroni atas dugaan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis ganja.

"Pelaku kita tangkap dari rumah di Jalan Mawar Timur Kelurahan Metro pada sabtu kemarin sekitar pukul 21.30 WIB, setelah kita mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi, Senin (18/5/2020).

Dijelaskannya, dari informasi yang didapat, di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian team opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku.

Selanjutnya melakukan penggeledahan.

"Nah, saat kita geledah, kita temukan satu buah gulungan kertas koran yang di dalamnya berisi daun-daunan, batang-batangan, biji-bijian kering yang diduga narkotika jenis ganja," bebernya mewakili Kapolres.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu buah lipatan kertas nasi warna cokelat yang di dalamnya berisi daun-daunan, batang-batangan, biji-bijian kering yang di duga narkotika jenis ganja satu lintingan.

Tersangka dan BB kemudian diamankan ke Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dibidik Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved