Kasus Corona di Lampung
Mulai Senin 15 Juni Puskesmas Permata Tak Lagi Layani Pembuatan Suket Bebas Covid-19
Pemkot Bandar Lampung memutuskan untuk mengubah lokasi pelayanan pembuatan Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia.
Persyaratannya yakni:
- Fotocopy KTP Bandar Lampung
-Fotocopy surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah
3. Repartiasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangam orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratannya yakni:
- Fotocopy KTP Bandar Lampung
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).
Berlaku 3 Hari
Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan pembatasan pelayanan pembuatan surat keterangan (suket) bebas covid-19 bagi masyarakat Bandar Lampung untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.
Ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli, pembatasan tersebut bertujuan supaya tidak semakin merebaknya persebaran virus covid-19 di kota setempat.
Edwin menjelaskan secara angka, terdapat penurunan kasus positif corona dan peningkatan kasus pasien sembuh di Kota Tapis Berseri tersebut.
"Supaya dapat terus tertekan persebaran virus covid-19 untuk waktu kedepan," ujar dia, Rabu (10/6/2020).
Disebutkan olehnya hanya 210 suket per harinya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan melalui puskesmas yang telah ditentukan sebelumnya.
"Kan per puskesmas 70 suket per hari. Jadi total hanya 210 orang perharinya yang secara resmi diberikan hak untuk meninggalkan daerah," jelasnya.