Tribun Bandar Lampung

IMM Lampung Dorong Jaksa Agung Evaluasi JPU dalam Kasus Novel Baswedan

Ketua Bidang Hikmah, Politik,dan HAM, IMM Lampung Muhammad Habibi mengatakan, kejaksaan sebagai lembaga pemerintah di bidang penuntutan harus objektif

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). IMM Lampung Dorong Jaksa Agung Evaluasi JPU dalam Kasus Novel Baswedan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Lampung berharap tuntutan satu tahun terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak terjadi di kemudian hari, terutama di Lampung.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan HAM, IMM Lampung Muhammad Habibi mengatakan, kejaksaan sebagai lembaga pemerintah di bidang penuntutan harus objektif memberikan tuntutan dalam perkara apa pun.

"Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum akan hilang."

"Untuk itu, IMM Lampung meminta jaksa agung mengevaluasi kinerja guna meningkatkan kepercayaan masyarakat ke depannya," ungkap Habibi melalui rilis Senin, 15 Juni 2020.

Lanjutnya, jaksa harus objektif menuntut terdakwa dalam perkara apa pun.

 BREAKING NEWS Tagihan Listrik Melonjak, Warga Geruduk Kantor PLN Pringsewu 

 Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Maling Ponsel di 2 Rumah di Bukit Kemuning

 Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad

 KPK Minta Pemda Evaluasi Penerima Bansos, di Lampung Ada 25 Keluhan

"Jangan sampai tuntutan satu tahun Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan terjadi di kemudian hari," imbuhnya.

Kata Habibi, tuntutan seperti ini berpotensi menjatuhkan nama baik kejaksaan.

"Sudah semestinya jaksa agung wajib mengevaluasi kinerja guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dinilai terbukti menganiaya dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Tuntutan terhadap Novel menuai kritik.

Sejumlah kalangan menilai, tuntutan jaksa terlalu ringan.

Alasan jaksa penuntut umum Ahmad Patoni, terdakwa tidak sengaja melukai bola mata Novel dengan air keras.

Selain tidak sengaja, terdakwa juga mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan telah meminta maaf kepada keluarga Novel.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved