Tribun Lampung Tengah
Buron Setahun, 1 Pelaku Pembegalan Warga Tulangbawang Barat Ditangkap Polisi
Satu tahun melarikan diri setelah melakukan aksi pembegalan di jalan Terusan Nunyai-Way Abung, Tulangbawang Barat, satu pelaku berhasil diamankan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Hampir satu tahun melarikan diri setelah melakukan aksi pembegalan di ruas jalan Terusan Nunyai-Way Abung, Tulangbawang Barat, satu pelaku berhasil diamankan Polsek Terusan Nunyai.
Pelaku tersebut bernama Yusuf (36) warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai.
Pelaku diamankan, Sabtu (13/6/2020) di Kampung Gunung Batin Ilir.
Kepala Polsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (16/6/2020) menjelaskan, Yusuf merupakan pelaku pembegalan terhadap suami istri pedagang buah.
"Korban suami istri warga Tulang Bawang Barat melaju dengan mengendari mobil pikap bermuatan buah, dari arah Terusan Nunyai menuju Kampung Karta Raharja (Tulang Bawang Barat)," kata Iptu Santoso, Selasa (16/6/2020).
• Terekam CCTV, Wanita Muda Maling Ponsel Pegawai Burger King Antasari, Lihat Modusnya
• Bawa Sajam saat Ngamar dengan Teman Wanita, Warga Tanggamus Dibui 10 Bulan
• Jabatan Sekkab Tubaba Akan Segera Berakhir, Bupati Umar Ahmad Belum Isyaratkan Buka Seleksi
• Muswil PAN Lampung Digelar Juli 2020, Sejumlah Nama Kandidat Bermunculan
Kemudian, dari arah belakang pikap korban, pelaku Yusuf bersama dua pelaku lainnya yang masih buron, berkendara sepeda motor berboncengan mengikuti mobil korban.
"Sampai di lokasi kejadian sekira pukul 02.30 WIB, para pelaku menghadang mobil, lalu satu pelaku langsung mengancam dengan senjata tajam (Sajam) jenis laduk, mengambil barang korban lalu melarikan diri," terang Kapolsek.
Setelah aksi pembegalan tersebut, korban melapor ke Mapolsek Terusan Nunyai dengan Nomor Laporan : LP/228 -B/ VII /2019/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun tanggal 27 Juli 2019.
Selama masa pelarian kata Santoso, pelaku Yusuf kerap melarikan diri ke Tukangbawang Barat, dan bertempat tinggal bersama dua rekannya yang masih buron.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Yusuf dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai.
Keterangan korban yang enggan disebut namanya kepada jajaran Polsek Terusan Nunyai, pada saat kejadian jalan masih sepi.
Ia bersama sang suami baru saja membeli buah dari Kota Metro.
Sampai di lokasi kejadian, tiga orang pemuda menghadang mobil pikap yang ia kendarai dengan suami.
Kemudian, satu pelaku turun dan langsung mendobrak jendela mobil sambil membawa senjata tajam.
"Satu orang langsung mengancam suami saya dengan pisau (jenis laduk), sementara satu lagi langsung menarik tas yang saya pegang. Kemudian mereka melarikan diri," kata korban.