Tribun Tulangbawang
Rampas Tas Pegawai Honorer di Jalintim, 2 Pria Ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang
Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap dua pelaku yang merampas tas milik pegawai honorer.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap dua pelaku yang merampas tas milik pegawai honorer.
Keduanya adalah Yansyah (30), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, dan Anandra (20), warga Kampung Way Hitam, Kecamatan Sukarame, Palembang, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, aksi perampasan tas tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kamis (18/06/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Korban atas nama Marsidah (50), pegawai honorer, warga Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala," kata Sandy, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (21/6/2020).
Akibat kejadian ini, korban kehilangan tas berisi laptop Toshiba dan ponsel Vivo Y12.
• Kronologi 2 Begal di Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Sempat Ancam Pakai Golok
• Pura-pura Tawarkan Pijat, 2 Pria Gasak Kalung Emas Milik Nenek di Sidomulyo
• Rem Blong, Truk Bermuatan Sabun Terguling di Tanjakan Tarahan
• Niat Nolong Teman yang Dikeroyok, Warga Pringsewu Malah Jadi Korban, 3 Jari TanganTersayat Pisau
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,8 juta.
Sandy membeberkan, peristiwa perampasan bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motor menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.
Ketika melintas di Jalintim Bujung Tenuk, korban dipepet dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Salah satu pelaku langsung merampas tas milik korban yang diletakkan di dekat kakinya.
Korban sempat berteriak meminta tolong.
Namun, tidak ada warga yang mendengarnya.
Pelaku pun dengan leluasa melarikan diri ke arah RSUD Menggala.
"Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala," papar mantan Kasatreskrim Polres Lampung Timur ini.
Berbekal laporan korban, petugas Tekab 308 Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di Jalintim Kecamatan Banjar Agung, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Sandy. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)