Sidang Kasus Pencabulan
Gadis SMA di Lampung Nangis saat Tahu Tak Pakai Baju, Pemerkosa Divonis 12 Tahun
Siuman dari pingsan, gadis kelas 2 SMA berinisial AJ (17), menangis melihat tubuhnya tak gunakan pakaian sehelaipun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Siuman dari pingsan, gadis kelas 2 SMA berinisial AJ (17), menangis melihat tubuhnya tak gunakan pakaian sehelaipun.
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.
Dalam dakwaannya, JPU Anyk Kurniasih menuturkan saksi korban baru tersadar sekira pukul 15.00 WIB.
"Saksi korban terbangun dari tidur dan kaget serta menangis karena melihat sudah tidak menggunakan pakaian," sebutnya, Selasa 23 Juni 2020.
Lanjutnya, saksi korban merasa sakit di daerah kemaluannya.
"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban merasakan sakit di bagian alat kelaminnya."
"Saksi korban merasa trauma dan saat ini saksi korban sedang hamil kurang lebih 3 bulan," tandasnya.
• BREAKING NEWS Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara
• Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Terapkan Pajak Digital 10 Persen, Termasuk PUBG Mobile dan Netflix
• 2 Kapal Senggolan di Pelabuhan Merak, Penumpang Sempat Panik, ASDP Sebut Faktor Cuaca
• Badak Lampung Siap jika Harus Pakai Pemain U-20, Imam Rizaldi: Sejak Awal Memang Sudah Ada
Diperkosa di Losmen
Pertemuan kedua antara gadis kelas 2 SMA dengan Deni Harahap (22), membawa malapetaka bagi gadis berusia 17 tahun tersebut.
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.
Gadis yang diketahui berinisial AJ tersebut dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri, sampai akhirnya Deni Harahap dengan leluasa merudapaksa AJ.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah losmen di Rajabasa, Bandar Lampung.
Dalam dakwaanya, JPU Anyk Kurniasih menuturkan pada hari Jumat 04 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa melalui pesan singkat mengajak saksi korban untuk bermain ke rumah teman terdakwa.
"Saksi korban menyetujuinya, sekira pukul 11.30 WIB, saksi korban dijemput oleh terdakwa di depan gerbang sekolah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru," kata JPU, Selasa 23 Juni 2020.
Lanjut JPU, saksi korban bukannya dibawa ke rumah teman terdakwa, namun dibawa ke Losmen Maheta yang berada di Jalan Pramuka Rajabasa, Bandar Lampung, sekira pukul 12.00 WIB.
"Terdakwa membuka pintu kamar losmen tersebut dan menyuruh saksi korban masuk."
"Akan tetapi, saksi korban melihat tidak ada siapa-siapa di ruangan tersebut, sehingga saksi korban berusaha keluar dari kamar losmen," tuturnya.
Namun, lanjut JPU, tangan saksi korban ditarik-tarik oleh terdakwa lalu saksi korban berkata “nggak mau masuk”.
Terdakwa pun terus menarik tangan saksi korban.
Karena saksi korban tidak kuat melepaskan tangan terdakwa, akhirnya saksi korban masuk ke dalam kamar.
Masih kata JPU, terdakwa mengunci pintu kamar losmen tersebut dan memaksa saksi korban yang tengah duduk untuk meminum air yang berwarna putih jernih sembari mencekik leher saksi korban.
"Setelah meminum air tersebut saksi korban tidak sadarkan diri dan tertidur, lalu terdakwa mendekati saksi korban," tandasnya.
Kenal dari Facebook
Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, perbuatan bejat terdakwa Deni Harahap (22) memerkosa gadis kelas 2 SMA dimulai.
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.
Dalam dakwaannya, JPU Anyk Kurniasih menuturkan perbuatan terdakwa dimulai saat terdakwa Deni Harahap (22) berkenalan dengan saksi korban AJ (17) melalui sosial media Facebook.
"Saat itu terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui Facebook meminta nomor WhatsApp saksi korban, lalu saksi korban memberikan nomor WhatsAppnya," kata JPU, Selasa 23 Juni 2020.
Lanjutnya, terdakwa melanjutkan komunikasi menggunakan telepon dan bertemu di Gang Rumah saksi korban di Jagabaya, Bandar Lampung.
"Saksi korban kemudian diajak menuju ke rumah terdakwa di Natar, Lampung Selatan," terangnya.
JPU menambahkan, sampai di rumah terdakwa, saksi korban disuruh masuk ke dalam rumah.
"Namun saksi korban menolak karena rumah dalam keadaan kosong, sehingga terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke rumah," tandasnya.
Lebih Ringan 1 Tahun
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Menuntut terhadap terdakwa Deni Harahap selama 13 tahun," kata JPU, Selasa 23 Juni 2020.
JPU pun juga menuntut agar terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan," tutur JPU.
JPU pun mengatakan masa tahanan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada saksi korban," tandasnya.
Vonis 12 Tahun
Seorang pemuda warga Batu Puru, Purwosari, Natar, Lampung Selatan diganjar 12 tahun penjara akibat setubuhi siswa SMA hingga hamil.
Pelaku pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA itu diketahui bernama Deni Harahap (22).
Dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Deni Harahap bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Ismail, Selasa 23 Juni 2020.
Lanjut Ismail, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Harahap selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ismail.
Lanjut Ismail, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti satu buah baju seragam pramuka berwarna coklat, satu buah rok seragam pramuka berwarna coklat, dan dua buah pakaian dalam berwarna ungu dikembalikan kepada saksi korban AJ (17).
"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, korban merasa trauma, korban hamil 5 bulan, perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan belum pertanggungjawaban. Hal yang meringankan terdakwa sopan berterus terang dan belum pernah dihukum," tandasnya.
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)