Pencabulan di Lampung Tengah

Hingga Juni LPA Lamteng Dapati 12 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dilakukan Orang Terdekat

orang terdekat yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak antara lain berstatus ayah kandung, ayah tiri hingga paman.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Korban L (depan) saat ditemui LPA Lamteng di kediamannya di Bangun Rejo. Hingga Juni LPA Lamteng Dapati 12 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dilakukan Orang Terdekat 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANGUNREJO - Sepanjang 2020 hingga Juni, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mencatat setidaknya ada 12 kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan orang terdekat korban.

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, orang terdekat yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak antara lain berstatus ayah kandung, ayah tiri hingga paman.

"Tahun ini hingga Juni, ada dua kasus (persetubuhan terhadap anak) yang pelakunya ayah kandung. Lima kasus pelakunya ayah tiri, dan lima kasus lainnya pelakunya paman kandung," terang Eko Yuono, Selasa (23/6/2020).

Modus para pelaku lanjut Eko Yuono, dengan memaksa korban disertai ancaman, sehingga banyak anak yang menjadi korban merasa ketakutan dan enggan untuk melapor.

Selain itu, total kasus seksual yang melibatkan anak dalam tempo waktu Mei-Juni 2020, LPA mencatat setidaknya ada 45 kasus seksual anak di sejumlah tempat di Lampung Tengah.

"Tentu saja dengan masih banyaknya kasus seksual yang melibatkan anak, menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk itu, butuh kepedulian semua pihak dalam mengatasinya," imbuhnya.

BREAKING NEWS Ayah Cabuli Anak Tiri saat Sang Ibu Bekerja, Pelaku Mengaku Tak Bisa Menahan Diri

Lampung Raih 3 Gelar Juara Lomba Inovasi New Normal Covid-19, Arinal: Ini Bakti Kami untuk Lampung

Warga Bandar Lampung Rugi Jutaan Rupiah Tertipu Lelang Online Emas Murah

BREAKING NEWS Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Warga Kemiling yang Tewas dengan Luka Tusukan

Kondisi para korban anak lanjutnya, rata-rata mengalami trauma dan sulit untuk kembali bisa beraktivitas normal.

Untuk itu, pihaknya melakukan asasmen dan pemulihan trauma bagi para korban secara berkala dengan melibatkan pekerja sosial dan psikolog.

Sudah Dilakukan 20 Kali

Berdasarkan pengakuan pelaku L, ayah tiri pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya, Polsek Bangun Rejo menyebut aksi bejat tersebut lebih kurang dilakukan sebanyak 20 kali.

Kepala Polsek Bangun Rejo Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (23/6/2020) mengatakan, perbuatan ruda paksa yang dilakukan pelaku L semuanya dilakukan di rumah pelaku dan korban di Kecamatan Bangun Rejo.

"Perbuatan persetubuhan itu kata pelaku dilakukan sejak 2017, saat korban masih SD. Kalau dikira-dikira sudah 20 kali. Semuanya (persetubuhan) dilakukan di rumah," terang Iptu Mualimin.

Kapolsek menerangakan, perbuatan pencabulan itu dilaporkan ibu kandung korban, Sabtu (13/6) lalu dengan nomor laporan : LP / 146 - B / VI / 2020 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Bajo, tanggal 13 Juni 2020.

"Pelapor menyebutkan jika anaknya menjadi korban persetubuhan oleh suaminya sendiri (ayah tiri korban). Barang bukti yang disertakan yakni pakaian korban saat kejadian," ujar Mualimin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved