Pencabulan di Lampung Tengah

Hingga Juni LPA Lamteng Dapati 12 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dilakukan Orang Terdekat

orang terdekat yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak antara lain berstatus ayah kandung, ayah tiri hingga paman.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Korban L (depan) saat ditemui LPA Lamteng di kediamannya di Bangun Rejo. Hingga Juni LPA Lamteng Dapati 12 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dilakukan Orang Terdekat 

Lanjut sang ibu, ketika dirinya pergi bekerja ke pasar, selama ini anaknya tersebut yang menjaga sang adik yang masih balita di rumah.

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban mengaku sangat terpukul atas perbuatan S, untuk itu ia melaporkan perbuatan ruda paksa S kepada L ke pihak kepolisian.

Dicabuli saat Sang Ibu Bekerja

Orangtua yang seharusnya menjadi panutan bagi anak mereka, kembali justru menjadi sosok penghancur masa depan.

Setidaknya itulah yang dilakukan S (40) seorang ayah terhadap putri tirinya L (15) di Kecamatan Bangun Rejo.

Bagaimana tidak, S menyetubuhi L yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD), 2017 lalu.

Kepada penyidik Polsek Bangun Rejo, Selasa (23/6/2020), lelaki paruh baya itu mengakui jika dirinya melakukan aksi bejat kepada korban, saat sang istri yang juga ibu kandung korban bekerja.

"Kalau istri saya keluar rumah (bekerja), saya lakukan itu (menyetubuhi korban) setiap pagi menjelang siang, seingat saya sudah lama atau sejak dia (korban) masih SD," terang S.

Pelaku mengakui jika ia tidak bisa menahan birahi setiap melihat korban L.

Untuk itu, ia selalu terpikir dapat menyetubuhi anak sulung sang istri yang ia nikahi sejak 5 tahun lalu.

"Saya gak bisa nahan, jadi setiap istri saya keluar rumah, dan dia (korban) di rumah, setiap itu lah kesempatan itu saya gunakan buat itu (melakukan tindakan seksual," katanya.

Kasus Pencabulan, Ayah Tiri Masuk Kamar Anak Sembari Mengancam dengan Sajam 

Petugas Polsek Palas mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, Jumat (19/6) pagi.

"Benar, Polsek Palas mengamankan tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo

Tersangka adalah Ahmad Sani (50), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Sedangkan korbannya MD (14), merupakan anak tirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved