Pencabulan di Lampung Tengah
Hingga Juni LPA Lamteng Dapati 12 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dilakukan Orang Terdekat
orang terdekat yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak antara lain berstatus ayah kandung, ayah tiri hingga paman.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Korban L (depan) saat ditemui LPA Lamteng di kediamannya di Bangun Rejo. Hingga Juni LPA Lamteng Dapati 12 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dilakukan Orang Terdekat
Tersangka mencabuli korban pertama kali pada 3 Juni lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Ahmad masuk kamar korban, mengancam dengan sajam, dan memaksa berhubungan intim.
"Tersangka mengancam anak tirinya dengan senjata tajam. Tersangka mengatakan akan membunuh jika melaporkan perbuatannya," ujar AKBP Edi Purnomo.

Tersangka telah empat kali mencabuli korban. Terakhir Ahmad beraksi pada Selasa (16/6) kemarin, saat istri sedang ke sawah.
Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban melapor ke Polsek Palas bersama dengan ibunya.
Polisi pun mengamankan tersangka Ahmad Sani.
Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Dedi Sutomo)